Berita

Habib Bahar bin Smith/Net

Presisi

Gegara Hal Ini, Habib Bahar Kembali Berurusan dengan Polisi

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 14:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah satu bulan menghirup udara bebas, Assayid Bahar atau lebih dikenal dengan Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian terhadap individu atau kelompok.

"Benar (dilaporkan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (20/12).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, laporan tersebut bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya yang diterima pada 17 Desember 2021.


Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Bahar diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Penceramah kondang, Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada 21 November 2021.

Ia dihukum pidana 3 tahun untuk pelanggaran tindak pidana Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan, sehingga dinyatakan bebas pada 21 November 2021.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya