Berita

Habib Bahar bin Smith/Net

Presisi

Gegara Hal Ini, Habib Bahar Kembali Berurusan dengan Polisi

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 14:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah satu bulan menghirup udara bebas, Assayid Bahar atau lebih dikenal dengan Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian terhadap individu atau kelompok.

"Benar (dilaporkan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (20/12).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, laporan tersebut bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya yang diterima pada 17 Desember 2021.


Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Bahar diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Penceramah kondang, Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada 21 November 2021.

Ia dihukum pidana 3 tahun untuk pelanggaran tindak pidana Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan, sehingga dinyatakan bebas pada 21 November 2021.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya