Berita

Dirjen Otda Akmal Malik/Net

Politik

Jalankan Perintah Jokowi, Kemendagri Setujui Penyetaraan Jabatan di 160 Pemda

MINGGU, 19 DESEMBER 2021 | 20:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyederhanaan Birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden RI Joko Widodo, dalam periode keduanya pada tahun 2019 - 2024.

Melaksanakan program Presiden Jokowi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian PANRB berkomitmen melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah.  

Tujuannya, untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.


KemenPANRB pada Selasa, (7/12) telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Isinya tentang Pertimbangan Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov/Kab/Kota.

Kemendagri, melalui Dirjen Otda Akmal Malik mengatakan, hasil pertimbangan dari Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri perihal penyampaian hasil verifikasi dan validasi atas usul penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemda.

Selain itu, hasil pertimbangan Kemenpan itu juga sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada Pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi.

“Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah,” ungkap Akmal.

Kemendagri saat ini telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada 160 Pemda, terdiri dari 7 Provinsi dan 153 Kab/Kota. Surat itu, kata Akmal, juga telah disampaikan kepada Pemda masing-masing.

Sementara, Dirjen Otda, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 Pemerintah Daerah yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan.

Sejauh ini, dikatakan Akmal 7 Pemerintah Daerah Provinsi itu yaitu: Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan sebanyak 153 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pemerintah Kab/Kota Wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, Wilayah Jawa sebanyak 46 Daerah,Wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, Wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan Wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.

Selanjutnya, Akmal Malik menjelaskan,  Kemendagri selaku pembina umum Pemerintah Daerah mengimbau, bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

“Bagi Pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini,” terang Akmal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya