Berita

Wasekjen Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), Eneng Humairoh/RMOL

Politik

Aktivis Perempuan: Presidential Threshold 0 Persen Wujud Demokrasi Berkeadilan

MINGGU, 19 DESEMBER 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presidential Threshold 0 persen yang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mulai mulai membuahkan hasil.

Sejauh ini dukungan terus mengalir untuk menghapus Presidential Threshold 20 persen. Terbaru, dukungan datang dari Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).

Wasekjen Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), Eneng Humairoh menegaskan, ia mendukung penuh wacana presidential threshold 0 persen.


"Presidential Threshold 0 persen merupakan wujud dari demokrasi berkeadilan," katanya, Minggu (19/12).

Eneng menjelaskan, dirinya sebagai wakil dari federasi ormas Islam wanita, sepakat dengan penetapan ambang batas 0 persen.

Selain kebijakan yang tertuang di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu mengerdilkan nilai-nilai demokrasi, Eneng menilai telah mengebiri kepemimpinan nasional.

"Arogansi menjadi otoritas dalam menetapkan calon pemimpin. Sedangkan pluralitas bangsa tidak mungkin terwakili oleh kehendak salah satu partai politik. Sebab faktanya, banyak suara terbuang pada saat Pilpres karena dinilai calon pemimpin tidak ada yang layak untuk dipilih," tegas dia.

Untuk melawan arogansi dalam politik, Eneng berpendapat, Indonesia memerlukan sosok yang berani dalam menyuarakan kebenaran.

Sosok yang memiliki kekuatan yang berimbang, independen serta memilih jalan radikal dalam menyampaikan gagasan.

Ia mengaku tidak bisa membayangkan, jika tidak ada sosok segencar dan konsisten seperti LaNyalla yang menggaungkan isu nol Persen Presidential Threshold.

Dalam pandangan Eneng, demokrasi hanya akan menjadi milik sebagian elite politik partai-partai besar.

Ia berpendapat, 20 persen presidential threshold akan melanggengkan segelintir elite pada Pilpres 2024 yang akan datang.

Dikatakannya, bunyi pasal yang dapat memberangus munculnya pemimpin yang diharapkan rakyat terletak pada pasal 222 UU Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Berangkat dari aturan tersebut, Eneng menilai, sangat tidak ada kemungkinan calon non partai politik atau calon independen atau tokoh lain yang pantas memimpin bangsa ini kecuali yang berasal dari partai politik atau orang yang diusung partai politik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya