Berita

Presiden Joko Widodo saat meninjau RSDC Asrama Haji Pondok Gede/Repro

Politik

Berdasarkan UU MD3, Diskresi Covid-19 Terhadap Pejabat Publik Tak Perlu Dipolemikan

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diskresi karantina Covid-19 bagi anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela usai pulang dari Turki disoal publik.

Direktur Eksekutif Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar memandang, takada yang salah dengan karantina Covid-19 bagi anggota DPR, mengingat mereka punya keistimewaan yang sama dengan Presiden.

Deni merujuk dari UU 13/2019 tentang MD3. Sehingga ia menyakini hal itu semestinya tak menjadi polemik.


"Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah. Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU,"ujar Deni dalam keterangan tertulisnya pada Kamis malam (16/12).

Mendasarkan pada UU MD3, Deni menyebutkan bahwa setiap anggota DPR punya wewenang melakukan pengawasan, baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.

"Termasuk juga dalam hal ini, kinerja Presiden," katanya.

Menyikapi isoman Mulan, Anggota DPR RI dari Nasdem Hillary Brigitta Lasut menyatakan bahwa antara Anggota DPR dan Presiden memiliki sama-sama keistimewaan.

Senada Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara, karenanya ia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden.

"Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara," kata Abdul Fickar.

Fickar sendiri menanggapi wajar bila pada akhirnya banyak para pejabat negara yang tidak mau mengisolasikan diri sepulang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan fasilitas Wisma Atlet yang menjadi pusat isolasi tak menyediakan tempat untuk pejabat.

"Artinya ada ruang ruang khusus di wisma atlet yang disediakan utk pejabat negara seperti Presiden, Menteri, para Hakim atau anggota DPR," tegasnya.

Terpisah, Dosen Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan aturan tentang karantina bagi pejabat negara belum ada. Karena itu sebelum menjadi polemik, aturan harus dibahas terlebih dahulu.

"Apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa anggota dewan habis dari luar model karantinanya bisa isolasi mandiri atau ada tempat khusus," jelas Adi.

Selain itu, Adi menyambut wajar bila anggota DPR harus memiliki isolasi khusus. Sebab selain karena pejabat publik, aktivitas anggota DPR cenderung dinamis ketimbang masyarakat biasa.

"Bukan soal tempat khususnya yg dipersoalkan, tapi di tempat khusus itu anggota dewan setidanya steril tidak berinteraksi dgn yang lain,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya