Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai upacara pengangkatan khusus 44 mantan pegawai KPK di Rupatama Mabes Polri/Ist

Hukum

Angkat Novel Cs, Prof Romli: Niat Baik Kapolri jangan Sampai Melawan Undang-undang

MINGGU, 12 DESEMBER 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita mengingatkan agar niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengangkat Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya tidak bertentangan dengan Undang-undang.

“Maksud baik kapolri harus juga tidak bertentangan (dengan undang-undang). Cara untuk mencapai tujuan baiknya yang ingin memperkuat tugas pencegahan korupsi,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (12/12).

Kapolri, kata Prof Romli sebetulnya harus mempertimbangkan sungguh-sungguh dan matang ketika mengangkat Novel Baswedan Cs yang telah diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN saat proses alih status pegawai KPK.

Disisi lain, Prof Romli juga mengingatkan bahwa sepak terjang atau track record Novel Baswedan selama ini dianggap kontroversial dan oleh sebagian kalangan pernah merusak Kepolisian.

“Cara kerja mereka selama di KPK penuh kontroversial salah satunya, kasus BG (Budi Gunawan) dan HP (Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK) serta 36 tersangka lain yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,” tandas Prof Romli mengingatkan.

Oleh karena itu, untuk membenahi masalah status ASN, jalan satu-satunya ialah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberikan keadilan bagi calon-calon pelamar ASN di Polri.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (ICW) menyoroti langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengangkat Novel Baswedan Cs sebagai ASN di institusi Polri. Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs ternyata amburadul dan berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2/2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum?", Jumat (10/12).


Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Lebaran 2024, Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang

Kamis, 18 April 2024 | 07:55

Hadapi Australia, Timnas U-23 Diperkuat Justin Hubner

Kamis, 18 April 2024 | 07:40

Pererat Kerjasama Bilateral, Wang Yi Mulai Tur Diplomatik di Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 07:30

Gasak Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Didor Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 06:26

Jakarta Terbuka untuk Pendatang Baru, PKS: Penghapusan NIK Tak Adil

Kamis, 18 April 2024 | 06:17

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Dalam Truk Permen

Kamis, 18 April 2024 | 06:06

BMKG Prediksi Jakarta Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Kamis, 18 April 2024 | 05:47

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Inggard Joshua Minta Pemprov DKI Penuhi Hak Cuti Pegawai Piket Lebaran

Kamis, 18 April 2024 | 05:14

Siswa Tak Miliki SIM Harus Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kamis, 18 April 2024 | 04:20

Selengkapnya