Berita

kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Ipda OS Penembak Warga di Exil Tol Bintaro Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 04:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski telah menjadi tersangka penembakan seorang warga di Exit Tol Bntari, Ipda OS sampai saat ini belum ditahan.

Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan penjelasan alasan mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang menewaskan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan menyebut bahwa kewenangan penahanan merupakan tanggung jawab dari penyidik.


Meski belum ditahan, Zulpan menyebutkan bahwa saat ini Ipda OS masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pihak yang menangani Ipda OS adalah penyidik Ditreskrimum Polda Metro dan Propam Polda Metro Jaya.

Kata Zulpan, penyidik melakukan pemeriksaan sejak hari pertama polisi mengamankan Ipda OS.

"Sejak pertama dalam penyidikan yang bersangkutan masih diperiksa intensif baik Ditreskrimum maupun Propam. Jadi belum dipulangkan," ucap Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (10/12).

Polisi menetapkan Ipda Os anggota Polantas Sat PJR Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Tol Bintaro beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara padan Senin (6/12). Ipda OS dijerat dua pasal sekaligus.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Akibat peristiwa ini kedua orang yakni PP dan MA mengalami luka tembak.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya