Berita

Tangkapan layar laporan Mata Najwa menyebut lahan Luhut Binsar Pandjaitan diduga terkena pembangunan ibukota negara di Kalimantan Timur/Repro

Politik

Muncul Nama Luhut di IKN, Pansus RUU IKN: Lahan Konsensi Negara Bisa Ditarik Kapanpun

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan lahan kawasan Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dikuasai oleh izin-izin korporasi, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, dan sektor pertambangan bukan masalah yang mengganggu.
 
Anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN), Ahmad Baidhowi mengatakan, status lahan yang dimiliki korporasi hanya berstatus konsesi atau hak guna yang sewaktu-waktu bisa ditarik lagi oleh negara.

"Itu kan hutan miliknya negara, tanah itu milik negara, cuma disewakan atau diberikan konsesi kepada pengusaha. Kan banyak seperti itu," ujar politisi yang karib disapa Awiek ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).


Awiek mencontohkan, seperti halnya lahan konsesi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat yang saat ini berdiri pusat perbelanjaan.

"Enggak usah jauh-jauh, kawasan Senayan City dan Plaza Senayan itu kan tanahnya punya negara, tapi hak konsesinya dimiliki pengusaha," terangnya.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, ketika negara memerlukan lahan konsesi untuk pembangunan, maka tinggal diselesaikan dengan negosiasi bersama pemegang hak konsesi tersebut.

"Kalau statusnya hak guna, kan sewaktu-waktu bisa ditarik oleh negara. Tinggal kompensasi kerugiannya seperti itu, kan itu namanya orang punya usaha," pungkasnya.

Dalam video yang diunggah di Channel YouTube Mata Najwa, Kamis (9/12), nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam perluasan lahan IKN bersama dengan adik Menhan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dan Sukanto Tanoto.

Laporan tersebut menyebutkan, sebagian kawasan IKN telah dikuasai oleh izin-izin korporasi, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, dan sektor pertambangan.

Untuk izin pertambangan yang ada di kawasan IKN, disebutkan jumlahnya mencapai 144 izin konsensi tambang dan beberapa wilayahnya tumpang tindih dengan konsensi kehutanan.

Di wilayah timur IKN, luas lahan dari 180.965 hektare tahun 2019 meluas pada tahun 2020 menjadi 256.142 hektare.

"Perluasan membuat pertambangan batubara PT Kutai Energi dan perkebunan sawit milik PT Kaltim Utama I masuk ke IKN. Dua perusahaan ini adalah anak perusahaan Toba Sejahtera Group, yang berafiliasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan," demikian yang disebutkan dalam laporan Mata Najwa.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya