Berita

Tangkapan layar laporan Mata Najwa menyebut lahan Luhut Binsar Pandjaitan diduga terkena pembangunan ibukota negara di Kalimantan Timur/Repro

Politik

Muncul Nama Luhut di IKN, Pansus RUU IKN: Lahan Konsensi Negara Bisa Ditarik Kapanpun

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan lahan kawasan Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dikuasai oleh izin-izin korporasi, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, dan sektor pertambangan bukan masalah yang mengganggu.
 
Anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN), Ahmad Baidhowi mengatakan, status lahan yang dimiliki korporasi hanya berstatus konsesi atau hak guna yang sewaktu-waktu bisa ditarik lagi oleh negara.

"Itu kan hutan miliknya negara, tanah itu milik negara, cuma disewakan atau diberikan konsesi kepada pengusaha. Kan banyak seperti itu," ujar politisi yang karib disapa Awiek ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).


Awiek mencontohkan, seperti halnya lahan konsesi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat yang saat ini berdiri pusat perbelanjaan.

"Enggak usah jauh-jauh, kawasan Senayan City dan Plaza Senayan itu kan tanahnya punya negara, tapi hak konsesinya dimiliki pengusaha," terangnya.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, ketika negara memerlukan lahan konsesi untuk pembangunan, maka tinggal diselesaikan dengan negosiasi bersama pemegang hak konsesi tersebut.

"Kalau statusnya hak guna, kan sewaktu-waktu bisa ditarik oleh negara. Tinggal kompensasi kerugiannya seperti itu, kan itu namanya orang punya usaha," pungkasnya.

Dalam video yang diunggah di Channel YouTube Mata Najwa, Kamis (9/12), nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam perluasan lahan IKN bersama dengan adik Menhan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dan Sukanto Tanoto.

Laporan tersebut menyebutkan, sebagian kawasan IKN telah dikuasai oleh izin-izin korporasi, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, dan sektor pertambangan.

Untuk izin pertambangan yang ada di kawasan IKN, disebutkan jumlahnya mencapai 144 izin konsensi tambang dan beberapa wilayahnya tumpang tindih dengan konsensi kehutanan.

Di wilayah timur IKN, luas lahan dari 180.965 hektare tahun 2019 meluas pada tahun 2020 menjadi 256.142 hektare.

"Perluasan membuat pertambangan batubara PT Kutai Energi dan perkebunan sawit milik PT Kaltim Utama I masuk ke IKN. Dua perusahaan ini adalah anak perusahaan Toba Sejahtera Group, yang berafiliasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan," demikian yang disebutkan dalam laporan Mata Najwa.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya