Berita

Ketua KPK Firli Bahuri selama setahun terakhir berhasil tangan 119 perkara rasuah/RMOL

Hukum

Tahun 2021 Era Firli Amankan Rp 46 Triliun, Natalius Pigai: Tidak Harus Berbunyi, tapi Bukti Prestasi KPK

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 21:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pada momentum peringatan hari antikorupsi dunia (Hakordia) tahun 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa selama 2021 lembaga antirasuah telah menetapkan 121 tersangka.

Selain itu, KPK saat ini tengah menangani 119 perkara. Rinciannya, 109 ada di tahap penyidikan, 88 penuntutan dan 85 sudah berstatus incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Firli juga mengatakan dari perkara itu, 89 perkara telah dieksekusi.


Atas capaian itu, Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai mengapresiasi apa yang telah dilakukan Firli. Apalagi, atas penanganan seluruh perkara itu lembaga antirasuah telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 46 triliun.

"KPK menyelamatkan Rp 46 triliun. Tidak harus berbunyi tapi ini bukti prestasi KPK," demikian cuitan Pigai di laman Twitter pribadinya seraya mentautkan video Fikri untuk acara Hakordia 2021, Kamis sore (9/12).

Dalam acara puncak Hakordia diungkapkan, sepanjang 2021, KPK telah menerima laporan gratifikasi sebesar Rp 7,48 miliar dari para penyelenggara negara maupun pejabat negara.

Di hadpaan Presiden Joko Widodo, Firli menguraikan angka Rp 7,48 miliar didapat dari 1.838 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK sepanjang tahun ini.

"Dan Rp 1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, (dan ditetapkan sebagai bukan milik negara senilai) Rp 5,6 miliar dengan jumlah pelaporan 1.838 laporan," kata Firli.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya