Berita

Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam/RMOL

Politik

Keputusan Adil, Muktamar NU 23 Desember Tidak Untungkan Salah Satu Calon Ketua Umum

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Usai waktu pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama ditetapkan 23-25 Desember mendatang, muncul pertanyaan apakah ada salah satu pihak yang diuntungkan dalam kontestasi perebutan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, tanggal pelaksanaan Muktamar ke 34 NU di Lampung yang ditetapkan semalam merupakan keputusan yang adil.

Argumentasinya, apa yang disampaikan oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj merupakan hasil dari Konferensi Besar pada 26 September lalu. Apalagi juga sudah disetujui oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.


Dalam konteks kontestasi, Umam melihat para calon ketua umum akan memulai dari awal. Ia berpendapat, siapapun calon ketua umumnya harus siap dengan segala konsekuensi.

Baik dari segi waktu yang terbatas, logistik, jaringan, hingga pengkomunikasian visi-misi kepemimpinan, sehingga masing-masing harus mampu mengkonsolidasikan basis  pendukung masing-masing secara efektif dan optimal," demikian kata Umam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/12).

Dengan mengembalikan jadwal ke waktu semula, Umam meyakini tidak akan ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

Terkait Muktamar, Dosen Universitas Paramadina itu mengingatkan pada Panitia Muktamar agar benar-benar menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

Penerapan Prokes, kata Umam akan mencegah munculnya klaster baru dari para Muktamirin. Apalagi, diprediksi pada akhir Desember penyebaran Covid-19 akan menguat kembali.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang menyalahkan PBNU akibat kemungkinan munculnya kluster pandemi pasca Muktamar ini," pungkas Umam.

Sebelumnya terjadi tarik ulur waktu pelaksanaan Muktamar. Ada dua kubu yang berpendapat berbeda. Said Aqil ingin digelar Januari 2022, sedangkan Rais Aam ingin Muktamar dipercepat menjadi 17 Desember 2021.

Seiring dengan kebijakan pembatalan PPKM level 3 selama Nataru, maka otomatis PBNU mengacu pada kesepakatan hasil Konbes pada 26 September lalu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya