Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

IAPI Serahkan Penyelesaian Sengketa ke PN Jakarta Selatan

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 05:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar, lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.
 
“Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).
 

 
Merespons gugatan dari ketiga anggotanya tersebut, IAPI tetap bersikap profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya di pengadilan.

“Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, kami yakin telah melaksanakan kewenangan dan fungsi kami sesuai dengan perundang-undangan yang belaku,” tegas Arief.
 

Sebelumnya, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. PPPK sebagai Turut Tergugat. Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar UU 5/2011 tentang Akuntan Publik, sehingga para Penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi Akuntan Publik dan merasa dirugikan.
 
Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah memegang Certified Public Accountant (CPA) atau telah lulus level profesional, memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik, yaitu dengan cara melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman auditnya saja sesuai dengan PP 20/2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI.
 
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional bagi seseorang untuk mendapatkan sertifikat CPA yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Akuntan Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
 
Berbagai ujian yang digelar itu membuktikan bahwa IAPI menjalankan tugas-tugasnya secara profesional demi melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas. Terlebih, kini IAPI telah dikukuhkan menjadi anggota penuh International Federation of Accountants (IFAC). Karena itu, standar internasional pun harus dijalankan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya