Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

IAPI Serahkan Penyelesaian Sengketa ke PN Jakarta Selatan

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 05:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar, lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.
 
“Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).
 

 
Merespons gugatan dari ketiga anggotanya tersebut, IAPI tetap bersikap profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya di pengadilan.

“Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, kami yakin telah melaksanakan kewenangan dan fungsi kami sesuai dengan perundang-undangan yang belaku,” tegas Arief.
 

Sebelumnya, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. PPPK sebagai Turut Tergugat. Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar UU 5/2011 tentang Akuntan Publik, sehingga para Penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi Akuntan Publik dan merasa dirugikan.
 
Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah memegang Certified Public Accountant (CPA) atau telah lulus level profesional, memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik, yaitu dengan cara melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman auditnya saja sesuai dengan PP 20/2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI.
 
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional bagi seseorang untuk mendapatkan sertifikat CPA yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Akuntan Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
 
Berbagai ujian yang digelar itu membuktikan bahwa IAPI menjalankan tugas-tugasnya secara profesional demi melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas. Terlebih, kini IAPI telah dikukuhkan menjadi anggota penuh International Federation of Accountants (IFAC). Karena itu, standar internasional pun harus dijalankan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya