Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

IAPI Serahkan Penyelesaian Sengketa ke PN Jakarta Selatan

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 05:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar, lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.
 
“Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).
 

 
Merespons gugatan dari ketiga anggotanya tersebut, IAPI tetap bersikap profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya di pengadilan.

“Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, kami yakin telah melaksanakan kewenangan dan fungsi kami sesuai dengan perundang-undangan yang belaku,” tegas Arief.
 

Sebelumnya, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. PPPK sebagai Turut Tergugat. Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar UU 5/2011 tentang Akuntan Publik, sehingga para Penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi Akuntan Publik dan merasa dirugikan.
 
Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah memegang Certified Public Accountant (CPA) atau telah lulus level profesional, memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik, yaitu dengan cara melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman auditnya saja sesuai dengan PP 20/2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI.
 
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional bagi seseorang untuk mendapatkan sertifikat CPA yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Akuntan Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
 
Berbagai ujian yang digelar itu membuktikan bahwa IAPI menjalankan tugas-tugasnya secara profesional demi melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas. Terlebih, kini IAPI telah dikukuhkan menjadi anggota penuh International Federation of Accountants (IFAC). Karena itu, standar internasional pun harus dijalankan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya