Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir saat menyampaikan soal UU Kejaksaan/Repro

Politik

UU Kejaksaan Disahkan, Jabatan Jaksa Agung Sesuai Masa Jabatan Presiden

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang Undang (UU).

Sejumlah substansi utama perubahan UU Kejaksaan disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Salah satunya, kata Adies, adalah usia pengangkatan jaksa yang ditetapkan minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun. Hal ini, untuk memberikan kesempatan pengabdian yang lebih panjang dengan menyesuaikan masa pendidikan sarjana yang dapat selesai lebih cepat.


"Memberikan kesempatan lebih panjang, Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun. Dan paling tinggi 30 tahun," ujar Adies Kadir.

Selain usia pengangkatan, lanjutnya, jaksa dapat diberhentikan dengan hormat di usia 60 tahun.

"Selain itu Panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 UU ini dari sebelumnya menjadi 62 tahun menjadi 60 tahun," terangnya.

Selanjutnya, kata legislator Partai Golkar ini, Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama dengan masa jabatan anggota kabinet.

"Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya jaksa," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya