Berita

Foto tertanggal 24 Mei 2021 dan dirilis oleh Kementerian Informasi Myanmar menunjukkan pemimpin sipil yang ditahan Aung San Suu Kyi (kiri) menghadiri persidangan pertama mereka di Naypyidaw/AFP

Dunia

Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, PBB: Sarat Motif Politik

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hukuman terbaru yang dijatuhkan pengadilan Myanmar kepada pemimpin yang terguling Aung San Suu Kyi pada awal pekan ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk PBB.

Suu Kyi divonis hukuman total empat tahun penjara pada Senin (6/12). Dua tahun karena hasutan terhadap militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala HAM PBB Michelle Bachelet menilai bahwa hukuman itu sarat muatan politik. Ia mengecam junta militer Myanmar atas tindakan terbaru itu.


"Hukuman Penasihat Negara (Suu Kyi) setelah persidangan palsu dalam proses rahasia di depan pengadilan yang dikendalikan militer tidak lain adalah bermotif politik," kata Bachelet dalam sebuah pernyataan.

"Ini bukan hanya tentang penolakan sewenang-wenang atas kebebasannya. Ini menutup pintu lain untuk dialog politik," sambungnya, seperti dikabarkan AFP.

Suu Kyi ditahan sejak junta militer melancarkan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu. Kudeta itu mengakhiri periode singkat demokrasi di Myanmar.

Sejak saat itu, wanita 76 tahun itu telah dikenai serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Ia terancam menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya