Berita

Foto tertanggal 24 Mei 2021 dan dirilis oleh Kementerian Informasi Myanmar menunjukkan pemimpin sipil yang ditahan Aung San Suu Kyi (kiri) menghadiri persidangan pertama mereka di Naypyidaw/AFP

Dunia

Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, PBB: Sarat Motif Politik

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hukuman terbaru yang dijatuhkan pengadilan Myanmar kepada pemimpin yang terguling Aung San Suu Kyi pada awal pekan ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk PBB.

Suu Kyi divonis hukuman total empat tahun penjara pada Senin (6/12). Dua tahun karena hasutan terhadap militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala HAM PBB Michelle Bachelet menilai bahwa hukuman itu sarat muatan politik. Ia mengecam junta militer Myanmar atas tindakan terbaru itu.


"Hukuman Penasihat Negara (Suu Kyi) setelah persidangan palsu dalam proses rahasia di depan pengadilan yang dikendalikan militer tidak lain adalah bermotif politik," kata Bachelet dalam sebuah pernyataan.

"Ini bukan hanya tentang penolakan sewenang-wenang atas kebebasannya. Ini menutup pintu lain untuk dialog politik," sambungnya, seperti dikabarkan AFP.

Suu Kyi ditahan sejak junta militer melancarkan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu. Kudeta itu mengakhiri periode singkat demokrasi di Myanmar.

Sejak saat itu, wanita 76 tahun itu telah dikenai serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Ia terancam menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya