Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamongan Laoly/Net

Politik

Komitmen Perbaiki UU Ciptaker, Pemerintah Minta Jadi Bahasan Utama Prolegnas 2022

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindaklanjut putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mulai dieksekusi pemerintah dengan menyiapkan materi yang akan dibahas bersama DPR RI.

Sebagai bentuk komitmen perbaikan UU Ciptaker, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamongan Laoly mengatakan, pemerintah meminta DPR agar menjadikan perbaikan UU Cipta Kerja sebagai agenda prioritas untuk dikerjakan pada awal tahun 2022.

"Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).


Berkenaan dengan putusan MK, kata Yasonna, pemerintah meminta perlu segera melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Oleh karena rencana UU perubahan atas UU 12/2011 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU 12/2011 untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," terangnya.

Soal teknis pembahasan nantinya, lanjut politisi PDIP ini, pemerintah berharap perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU 12/2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU 12/2011 seefektif mungkin. Demikian pula kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU 11/2020 tentang cipta kerja sebagaimana perintah MK," demikian Yasonna.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya