Berita

Perempuan Afghanistan/Wikipedia

Dunia

Dekrit Taliban: Perempuan Bukan Properti, Tak Boleh Dipaksa Menikah

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 18:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perempuan tidak boleh dianggap sebagai properti dan memiliki hak untuk memilih pernikahan mereka sendiri.

Demikian dekrit yang dirilis oleh pemerintahan Taliban di Afghanistan perihal hak-hak perempuan pada Jumat (3/12), seperti dikutip Reuters.

"Seorang perempuan bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas, tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun dengan imbalan perdamaian, atau untuk mengakhiri permusuhan," bunyi dekrit tersebut.


Jurubicara Taliban Zabihullah Mujahid mengatakan dekrit tersebut menetapkan aturan yang mengatur pernikahan dan properti untuk perempuan, menyatakan perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda harus memiliki bagian dalam properti mendiang suaminya.

"Pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan, dan Kementerian Agama dan Informasi harus mempromosikan hak-hak ini," jelas dekrit tersebut.

Sejak mengambil alih Afghanistan pada pertengahan Agustus lalu, Taliban mendapatkan tekanan dari masyarakat internasional yang khawatir dengan kelangsungan hak-hak perempuan, khususnya dalam pendidikan.

Kendati demikian, tidak disebutkan apakah perempuan dapat bekerja atau mendapatkan pendidikan dalam dekrit yang dirilis tersebut.

Selama pemerintahan sebelumnya, dari 1996 hingga 2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki yang muhrim.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya