Berita

Foto Disway

Dahlan Iskan

Kembali Aborsi

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 05:03 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

EMPAT tahun setelah menjanda, Jane Roe hamil lagi. Kali ketiga. Dia ingin menggugurkan kandungannyi itu. Dua anak terdahulu sudah cukup.

Tapi, UU setempat melarang aborsi. Kecuali untuk kehamilan akibat pemerkosaan atau inses. Selebihnya akan dianggap pembunuhan.

Nama Jane Roe hari-hari ini ngetop lagi di Amerika Serikat (AS). Padahal, dia sudah meninggal dunia tiga tahun lalu –atau, agar tidak dibilang hoaks: 3,9 tahun lalu.


Nama Jane Roe dibicarakan lagi karena Mahkamah Agung bersidang lagi: 1 Desember kemarin. Yakni, untuk membicarakan kasus yang terkait dengan gugatannyi di tahun 1970.

Jane menang waktu itu: aborsi diperbolehkan di seluruh AS. Tapi, tetap saja yang menentang aborsi terus bergerak.

Di Mississippi lahir perda baru: 2018. Aborsi dilarang di negara bagian itu. Maka, Mississippi dianggap melanggar UU Tahun 1973: aborsi diperbolehkan di seluruh AS.

Perda baru itu memang lahir di zaman Presiden Donald Trump: aborsi dilarang kalau umur janin sudah lebih dari 15 minggu –3,5 bulan. Tanpa kecuali. Pun kalau kehamilan itu akibat pemerkosaan atau inses.

Perda itulah yang diadukan ke Mahkamah Agung: dianggap melanggar putusan Mahkamah Agung Tahun 1973 –yang membolehkan aborsi, sepanjang janin belum melebihi 24 minggu.

Gerakan antiaborsi memang tidak pernah padam di AS. Tapi, gerakan itu mendapatkan bensin ketika Donald Trump menjadi presiden. Trump sendiri yang mendukung gerakan pro-life.

Negara Bagian Texas pun mengikuti jejak Mississippi: 1 September lalu. Namun, bagi Texas, itu hanya balik kucing. Dulunya, sebelum 1973, Texas juga keras: antiaborsi.

Jane Roe-lah yang melawan perda Texas kala itu. Yakni, ketika dia hamil yang ketiga itu –entah dengan siapa itu. Waktu itu umur Jane baru 22 tahun. Dia sudah kawin saat berumur 16 tahun: dengan Elwood McCorvey.

Di zaman itu, pun di AS, biasa sekali umur 16 tahun sudah kawin. Dan umur 19 tahun Jane sudah menjanda.

Jane memutuskan untuk menggugurkan bayinyi yang ketiga itu. Tekadnyi begitu bulat. Sampai sempat mengaku akibat diperkosa. Tapi, dia tidak memiliki argumen yang kuat.

Akhirnya Jane menempuh jalan hukum. Dia dibantu dua pengacara. Dia ajukan gugatan ke pengadilan distrik. Lalu, kasasi ke Mahkamah Agung.

Proses peradilan itu tidak bisa cepat. Kehamilannyi tidak bisa diperlambat: Jane melahirkan. Anak ketiga tersebut dia serahkan ke orang lain: diadopsi.

Gugatan hukum Jane Roe itu menjadi pembicaraan nasional. Waktu itu. Berbulan-bulan. Bertahun-tahun. Perkara tersebut, dalam literatur, disebut Roe vs Wade. Yang terakhir itu adalah nama hakim di Texas yang mengadili gugatan tingkat pertama dulu.

Jane Roe sendiri bukan nama asli wanita itu: Norma Leah Nelson. Setelah kawin, nama lengkapnyi: Norma Leah Nelson McCorvey.

Ketika Mahkamah Agung menyidangkan perkara tersebut, tinjauan ilmiahnya sangat dalam. Terutama menyangkut kapan janin itu dianggap mulai bernyawa.

Akhirnya diputuskan: boleh aborsi sebelum janin berumur 24 minggu. Itu didasarkan pada tinjauan ilmiah tersebut.

Tentu, bagi yang pro-life, dasarnya adalah moral dan agama. Maka, upaya menganulir UU itu terus dilakukan. Di mana-mana. Yang membela juga tidak kalah gigihnya.

Maka, sejak 1973 itu masyarakat AS terbelah dua: pro dan antiaborsi.

Mississippi sendiri –yang selalu dikuasai Republikan– sebenarnya mencoba mengakomodasi kompromi.

Karena itu, di Mississippi, aborsi hanya dilarang setelah janin berusia 15 minggu. ”Apakah 15 minggu kurang cukup waktu untuk memikirkan aborsi atau tidak?”  ujar pembela perda baru itu.

Sebenarnya sudah sering UU Aborsi tersebut diminta ditinjau ulang. Tapi selalu kalah: konstitusi menjamin hak individu di AS. Mereka juga menampilkan hasil penelitian: wanita di Mississippi lebih baik setelah ada UU Aborsi 1973. Saya mencari hasil penelitian itu. Tidak ketemu.

Bahwa kini UU 1973 tersebut dibicarakan lagi, itu karena MA kini dikuasai hakim konservatif. Skornya 7-2. Atau 6-3. Trump sempat memasukkan tiga hakim agung baru. Semua konservatif. Kebetulan di zaman Trump memang lagi ada 3 kursi yang  lowong.

Sembilan hakim agung di AS tidak bisa pensiun atau dipensiunkan. Itu jabatan seumur hidup. Kursi tersebut baru kosong kalau ada yang meninggal atau mengundurkan diri.

Maka, hari-hari ini nama Jane Roe kembali dibicarakan. Bisa ada tiga pilihan keputusan baru nanti: mempertahankan UU Jane Roe itu, merevisinya, atau menyerahkannya ke  negara bagian masing-masing.

Seandainya diserahkan ke daerah masing-masing, berarti itu kembali ke zaman sebelum 1973. Ada negara bagian yang melarang aborsi. Ada pula yang membolehkan. Yang terakhir itu jumlahnya jauh lebih banyak.

Pun dahulu. Ketika California membolehkan dan Texas melarang. Para wanita Texas berbondong ke Los Angeles. Untuk menggugurkan kandungan di sana. Sampai-sampai ada istilah populer waktu itu: penerbangan khusus bagi yang ingin aborsi.

Jane sendiri, setelah melahirkan anak yang ketiga, tidak kawin lagi. Dia memilih hidup bersama dengan orang yang tidak mungkin membuatnyi hamil: Coonie Gonzales. Pasangan itu awet: 13 tahun. Jane banyak berubah: termasuk pindah dari Katolik ke Protestan.

Perubahannyi yang paling besar adalah: dia menjadi aktivis gerakan antiaborsi. Sampai meninggalnyi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya