Berita

Ketua PBNU Habib Muhammad Salim Al Jufri/RMOL

Politik

Bantah Status Quo PBNU, Habib Salim: Pengurus Aktif Demisioner saat Muktamar ke-34 Dilaksanakan

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masa khidmat jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj untuk periode 2015-2020 akan berakhir saat Muktamar ke-34 dilaksanakan.

Begitu dikatakan Ketua PBNU Habib Muhammad Salim Al Jufri, menyikapi masih dinamisnya tanggal pelaksanaan Muktamar ke-34 yang sedianya akan dilaksanakan di Lampung pada 23-25 Desember.

Jadwal tersebut harus diubah, seiring keputusan pemerintah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Natal dan tahun baru (Nataru) dimulai tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022.


Dijelaskan Habib Salim, sesuai keputusan Konferensi Besar PBNU tanggal 19 September 2021 poin satu disebutkan, Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan Satgas Covid 19, baik pusat maupun daerah.

"Dalam poin dua, jika point satu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena kondisi Covid-19 keputusan pelaksanaan Muktamar diserahkan kepada PBNU," ujar Habib Salim kepada wartawan, Kamis (2/12).

"Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, forum untuk melakukan pengambilan keputusan adalah melalui rapat. Dalam hal ini Rapat Harian Syuriah dan Harian Tanfidziyah PBNU atau populer dengan istilah rapat gabungan," imbuhnya.

Lanjut Habib Salim, pada poin ketiga menjelaskan bahwa masa khidmad kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 berakhir sampai Muktamar ke-34 dilaksanakan.

Hal ini dia tegaskan, setelah belakangan ada kabar burung bahwa akan ada kekosongan jabatan atau staus quo ketua umum PBNU ketika Muktamar harus ditunda dari tanggal yang ditetapkan, yakni 23-25 Desember.

"Poin pentingnya adalah selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih Ketua Umum baru, maka PBNU hasil muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner," tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya