Berita

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin keramaian agenda reuni 212 di wilayah Jakarta.

Polisi mengingatkan kepada masa yang akan ikut aksi untuk tidak memaksakan diri menjalankan aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bagi massa yang tetap nekat menggelar aksi maka akan menjalani proses hukum.


Zulpan mengatakan, pihaknya akan menjerat pasal 212 sampai pasal 218 KUHP.

"Kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Endra Zulpan di Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/12).

Zulpan menerangkan, pihaknya tidak hanya akan menjerat hukum pidana, tetapi juga terkait aturan kesehatan.

"UU Karantina Kesehatan 6/2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Ia mengaku tidak ingin masyarakat tidak terpancing mengikuti kegiatan yang tidak mengantongi izin.

"Ini (reuni 212) tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tandas Zulpan.

Selain tidak mendapat izin polisi, Pihak Ponpes Az Zikra yang sedianya akan dijadikan tempat Reuni 212 juga tidak memberikan izin.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya