Berita

Reuni 212/Net

Presisi

Larang Reuni 212, Polda Metro Ancam Gunakan Pasal 212 KUHP

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polda Metro Jaya kembali menegaskan tidak mengeluarkan izin Reuni 212 di wilayah Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan merespons rencana Reuni 212 yang ngotot digelar di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis besok.

Polda Metro menegaskan, kegiatan Reuni 212 bertentangan dengan aturan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.


"Polda Metro Jaya beranggapan kegiatan ini bersifat menciptakan kerumunan. Dan ini bertentangan dengan ketentuan dan aturan protokol kesehatan tentang situasi Covid-19 saat ini," kata Zulfan kepada wartawan, Rabu (1/12).

Saat ini, yang menjadi perhatian utama polisi adalah keselamatan masyarakat. Oleh karenanya, Polda Metro menegaskan akan tetap menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip kepolisian.

Polisi pun memastikan akan menindak tegas secara hukum apabila Reuni 212 itu tetap dilaksanakan.

"Kami akan persangkakan nanti dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu Pasal 212 sampai 218. Khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan ini," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya