Berita

Ilustrasi pajak/Net

Politik

ISMEI: UU Harmonisasi Perpajakan Tebang Pilih dan Beratkan Rakyat Kecil!

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan pemerintah dianggap memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terhadap barang yang dipajaki.

“UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi," tegas Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (BPK ISMEI), Dimas Dwi Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/11).

Setidaknya, ada beberapa hal yang patut dikritisi dalam UU HPP, salah satu yang menjadi sorotan ISMEI yakni revisi Pasal 4A tentang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan tersebut menghapus barang kebutuhan pokok masyarakat dari barang yang sebelumnya tidak dikenai pajak.


"Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya," jelasnya.

Poin lain yakni adanya pajak bagi jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa keuangan. Dalam poin ini, pemerintah seolah menghilangkan tanggung jawab kepada masyarakatnya.

"Selain itu, ini menabrak UUD 1945 yang sudah jelas dituangkan dalam Pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak," kata Dimas.

Terakhir, UU HPP sulit melapangkan kapasitas fiskal pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta keberadaan UU HHP segera ditinjau ulang.

Apalagi, kata dia, penyerapan anggaran hingga Oktober 2021 masih terdapat dana mengendap sebesar Rp 226 triliun yang belum dibelanjakan pemerintah daerah, sedangkan defisit APBN yang direncanakan tahun 2022 sebesar Rp 868 triliun.

"Ini mengindikasikan ada kelalaian dan tidak sinkronnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang ujungnya justru memberatkan masyarakat menengah ke bawah," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya