Berita

Ilustrasi pajak/Net

Politik

ISMEI: UU Harmonisasi Perpajakan Tebang Pilih dan Beratkan Rakyat Kecil!

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan pemerintah dianggap memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terhadap barang yang dipajaki.

“UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi," tegas Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (BPK ISMEI), Dimas Dwi Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/11).

Setidaknya, ada beberapa hal yang patut dikritisi dalam UU HPP, salah satu yang menjadi sorotan ISMEI yakni revisi Pasal 4A tentang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan tersebut menghapus barang kebutuhan pokok masyarakat dari barang yang sebelumnya tidak dikenai pajak.

"Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya," jelasnya.

Poin lain yakni adanya pajak bagi jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa keuangan. Dalam poin ini, pemerintah seolah menghilangkan tanggung jawab kepada masyarakatnya.

"Selain itu, ini menabrak UUD 1945 yang sudah jelas dituangkan dalam Pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak," kata Dimas.

Terakhir, UU HPP sulit melapangkan kapasitas fiskal pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta keberadaan UU HHP segera ditinjau ulang.

Apalagi, kata dia, penyerapan anggaran hingga Oktober 2021 masih terdapat dana mengendap sebesar Rp 226 triliun yang belum dibelanjakan pemerintah daerah, sedangkan defisit APBN yang direncanakan tahun 2022 sebesar Rp 868 triliun.

"Ini mengindikasikan ada kelalaian dan tidak sinkronnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang ujungnya justru memberatkan masyarakat menengah ke bawah," tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

UPDATE

Tidak Berniat Membunuh, Ini Alasan Pelaku Tembak PM Slovakia

Jumat, 24 Mei 2024 | 14:00

Jalin Komunikasi Jelang Pilkada 2024, Tapi PDIP Bentengi Kader Potensial Agar Tak Dicuri

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:56

Senyum Megawati

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:54

Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:46

Fitur Baru Kacamata Pintar Meta, Bisa Unggah Foto Langsung ke Instagram

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:45

Megawati Pakai Baju Hitam Tiba di Arena Rakernas V PDIP

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:25

Panglima TNI Tinjau Lahan Food Estate di Merauke

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:18

Kemenkeu Ungkap Reformasi Subsidi BBM Bisa Pangkas APBN Hingga Rp67 Triliun

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:10

Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto Juga Akan Dibahas di Rakernas PDIP

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:01

Khofifah Mudah Tumbang Jika Lawan Kandidat PDIP-PKB

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:57

Selengkapnya