Berita

Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule saat hadir di Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Kuatkan Bukti Luhut Bisnis PCR, Iwan Sumule Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule hampir 10 jam lebih diperiksa oleh penyidik Subdit V Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dalam bisnis PCR.

“Pemeriksaan cukup panjang.  Intinya tadi mengklarifikasi bukti-bukti yang kami bawa agar disampaikan. Agak lama, karena ada penyesuaian persepsi terhadap perkara ini. Dari penyidik kita cuman ya menyatukan persepsi kita dari perkara ini,” kata Iwan Sumule usai diperiksa sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/11).

Iwan mengungkap, untuk membuktikan laporannya bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) juga Menteri BUMN itu berbuat KKN dalam praktik bisnis PCR, penyidik mencecarnya dengan 24 pertanyaan. Secara garis besar, kata Iwan, pertanyaan itu seputar keterkaitan Luhut maupun Erick dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), perusahaan yang beroperasi menyediakan tes antige dan PCR.


“24 (pertanyaan). Secara menyeluruh terkait keterhubungan Pak Luhut dan Pak Erik di PT GSI. Jadi mencari ada hubungan apa kemudian Pak Erik dan Pak Luhut di PT GSI. Karena kita melaporkan dalam dugaan pelanggaran pidana kolusi dan nepotisme,” kata Iwan.

Oleh karenanya, dari pemeriksaanya sebagai saksi pelapor ini, dirinya turut membawa sejumlah bukti yang menguatkan bahwa kedua Menteri Jokowi ini betul-betul berbisnis PCR. Iwan Sumule yakin, penyidik akan objektif dan profesional dalam menangani laporannya ini.

Sebab, baik Luhut maupun Erick sudah mengakui ada keterkaitan meskipun tak langsung dengan PT GSI.

“Ada pengakuan yang disampaikan oleh pihak Pak Luhut sendiri keterkaitan tidak langsung secara afiliasi di perusahaan yang milik Pak Luhut itu di Toba Sejahtera dan Toba Bumi Energi itu memiliki saham di PT GSI yang menurut keterangan pihak Luhut itu hanya di bawah 10 persen. Jadi mencari keterhubungan karena ini soal kolusi dan nepotisme. Di pengertian kolusi itu ada pemufakatan atau kerja sama antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain. Jadi kita mencari keterhubungan Bapak Luhut Bapak Erick di PT GSI,” beber Iwan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya