Berita

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono/Net

Politik

Putusan MK pada UU Ciptaker, Arief Poyuono: Sabotase yang Membatalkan Buruh Jadi Manusia Kreatif

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sejatinya bertujuan menjadikan buruh kembali pada fitrah manusia yang tidak hanya memiliki tenaga, tetapi juga daya cipta berkreasi sejajar dengan manusia lainnya.

Begitu kata, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja selain membuka investasi dan lapangan pekerjaan lebih luas, juga membuka peluang bagi buruh untuk berubah menjadi entrepreneur mandiri.


Seseorang yang tadinya sebagai buruh hanya dibayar berdasarkan upah atas tenaganya, kini punya pilihan untuk masuk dunia entrepreneurship yang didukung dan dilindungi oleh UU Cipta Kerja. Sebab, mereka akan memiliki kesempatan dari pemerintah mendapatkan vokasi, permodalan, kemudahan usaha, dan pasar yang tak terbatas.

“Mereka juga akan lebih mudah berkreasi memaksimalkan kreasi dan semua sumberdaya yang mudah diakses, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, ketimbang hanya menjual tenaga sebagai buruh," tegasnya.

UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Semuanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara masif dari tingkat enterpreneurship sampai koorporasi swasta maupun negara.

"Menunda pemberlakukan UU Cipta Kerja adalah sabotase pada pertumbuhan ekonomi. Sabotase ini bukan hanya menggagalkan kebangkitan Indonesia sebagai nation tetapi secara kejam melanjutkan penindasan dan eksploitasi manusia sebagai buruh," tegasnya.

Arief Poyuono turut mengurai 8 manfaat bagi buruh. Yakni memberikan kepastian bonus hingga jam lembur, jaminan korban PHK, hak cuti haid dan hamil tidak dihapus, membuka lapangan kerja, pesangon pekerja tetap menjadi yang tertinggi di dunia, sertifikasi halal gratis buat UMKM, kemudahan dalam izin bagi pelaku UMKM, dan jaminan perlindungan hukum.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya