Berita

Kuasa hukum Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid/Net

Politik

Kubu Nofel Saleh Hilabi Minta Mahkamah Partai Golkar Batalkan SK Ade Puspitasari

MINGGU, 28 NOVEMBER 2021 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Partai Golkar diminta untuk mengesahkan keputusan hasil Musda V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi yang memenangkan Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021 hingga 2026.

Hal itu diminta langsung oleh Nofel Saleh Hilabi melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid.

Fachri mengatakan, pihaknya meminta Mahkamah Partai Golkar untuk menganulir serta membatalkan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Jawa Barat yang diberikan kepada Ketua Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari.


Karena, yang menandatangani SK untuk Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi adalah Plt Ketua DPD Golkar Jabar, Ace Hasan Syadzily yang dianggap dilakukan secara tidak prosedural.

Sebab, Musda V yang menghasilkan Ade Puspitasi sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi adalah sebuah produk yang ilegal dan inkonstitusional.

"Hal semacam ini sangat destruktif dan tidak sejalan dengan kaidah-kaidah demokrasi prosedural yang berlaku di lingkungan organisasi Partai Golkar, sehingga dengan demikian harus dapat dibatalkan oleh Mahkamah Partai Golkar," ujar Fachri kepada wartawan, Minggu (28/11).

Selain itu, Fachri juga meminta agar Mahkamah Partai Golkar dapat memberikan tafsir atas berbagai pelanggaran serta deviasi yang terjadi terkait peristiwa Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang disahkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat.

"Tentunya kami akan menguji dengan fakta-fakta yuridis yang ada, agar hakim Mahkamah Partai dapat secara jelas dapat membuat kongklusi hukum yang jauh lebih utuh atas peristiwa hukum dalam sengketa ini. Sidang Perkara Perselisihan Partai sudah digelar di Mahkamah Partai Golkar, Perkara Perselisihan partai ini terdaftar dengan Register Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekasi)," kata Fachri.

Fachri menjelaskan, Musda V yang digelar di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada 29 Oktober 2021 lalu dan menghasilkan Ade Puspitasari sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026 merupakan produk ilegal dan cacat hukum.

"Karena tidak sesuai dengan mekanisme serta standar yuridis yang diatur dalam AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), maupun Juklak dan Juknis Partai Golkar," terang Fachri.

Itu sebabnya, Nofel Saleh Hilabi yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan proses serta kebijakan sepihak Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengambil langkah untuk menggugat SK yang dikeluarkan oleh DPD Gokar Jabar ke Mahkamah Partai.

"Kami dalam Permohonannya meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021, sebab cacat hukum dan cacat prosedur," jelas Fachri.

Sebaliknya, Fahri meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk mengeluarkan produk serta mengesahkan seluruh keputusan hasil Musda V yang digelar di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Musda V yang digelar di lokasi tersebut menghasilkan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026.

"Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih dan ketua formatur dihasilkan dalam forum Musda V, dan telah melalui sebuah proses yang telah sejalan dengan mekanisme serta ketentuan dalam AD/ART, sehingga tentunya hal ini memiliki pijakan hukum yang sangat kokoh," tutur Fachri.

Fahri berharap, proses persidangan perselisihan antara kliennya dan DPD Jabar serta Ade Puspitasari di Mahkamah Partai Golkar dapat berjalan secara fair, profesional, objektif dan imparsial.

"Ini agar dapat melahirkan suatu putusan Mahkamah Partai yang adil dan dapat di terima, dan tentunya mempunyai derajat kewibawaan yang tinggi untuk menjadi solusi yang fundamental dalam mengakhiri perselisihan dan sengketa ini," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya