Berita

Selebgram Rachel Vennya yang tersandung kasus hukum akibat kabur karantina/Net

Presisi

Babak Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya masuk babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan, berkas Rachel Vennya sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah berkas diserahkan, Rachel Vennya akan langsung menjalani persidangan.


"Rachel Vennya kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (27/11).

Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, manajer serta satu orang oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Rachel yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya