Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Net
Sebelum meminta maaf kepada Wasniar Wahab yang merupakan Ibunda anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Anggiat Pasaribu membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
Anggiat yang mengaku sebagai anak dari seorang jendral bintang tiga sempat berseteru dengan Wasniar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Namun pada Kamis siang tadi (25/11), kedua belah pihak termasuk Arteria Dahlan melakukan mediasi di ruang fraksi PDI Perjuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam momen tersebut, Arteria Dahlan menginginkan laporan yang disampaikan Anggiat ke Kepolisian dihentikan.
Karena selain kini kedua belah pihak memilih jalan damai, Arteria Dahlan mengaku takut dianggap melanggar hukum MD3.
"Ya kan (ada) konsekuensi dari upaya perdamaian. Tentunya saya bisa saja tidak datang ke Polisi, dengan demikian perkaranya nanti terhenti," ucap Arteria.
Anggota Komisi III DPR RI ini melihat, konsekuensi yang akan menimpa dirinya ketika hadir di kepolisian adalah akan ada pembahasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan harus dengan izin Presiden Joko Widodo.
"Ini akan repot. Pak Jokowi urusannya bukan urusan Arteria Dahlan yang urusan beginian, tapi urusannya untuk bangsa dan negara," katanya.
Menurut Arteria, langkah terbaik saat ini adalah melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk menyelesaikan masalahnya dengan Anggiat Rindu Pasaribu.
"Intinya kami semua sudah selesai. Soal teknis di lapangan (apakah) harus mencabut laporan, kalau mencabut apakah saya harus datang, dari awal kemarin kan saya katakan saya siap hadir," tandasnya.
"Sebagai warga negara yang baik, saya melepaskan
title anggota DPR RI, saya akan datang tapi nanti saya akan kena pasal 245 UU MD3. Nanti dibilang saya melanggar hukum. Intinya kita ingin masalah yang di sana sudah kita stop," tutupnya.