Berita

Ketua Umum DPP Partai Ummat Aznur Syamsu. (Foto: Istimewa)

Politik

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 09:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPP Partai Ummat di bawah kepemimpinan Aznur Syamsu selaku ketua umum terpilih hasil Musyawarah Nasional (Munas) I, menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang tengah ditempuh pendiri Partai Ummat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Dalam pernyataan resminya, DPP Partai Ummat menyatakan menghormati putusan PTUN dalam perkara Nomor 231 serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247 yang menolak gugatan yang diajukan. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Partai Ummat terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.


Meski demikian, DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat sebagai partai yang lahir dari semangat perjuangan umat dan keadilan.

Aznur Syamsu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan ikhtiar konstitusional yang sah dan dijamin undang-undang, dengan tujuan menjaga marwah partai, keutuhan AD/ART, serta demokrasi internal.

“Upaya hukum ini bukan perebutan jabatan atau konflik personal, melainkan ikhtiar untuk meluruskan arah perjuangan dan menyelamatkan Partai Ummat dari disorientasi tujuan yang berpotensi menjauhkan partai dari nilai-nilai dasarnya,” kata Aznur melalui keterangan pers, dikutip Jumat 23 Januari 2026.

Terkait perkara PTUN Nomor 231, DPP Partai Ummat menjelaskan bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, yang merupakan keputusan pejabat tata usaha negara dan berada dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan dan memori banding diajukan atas dasar dugaan cacat prosedur dan kelalaian administratif, termasuk tidak diterapkannya asas kehati-hatian secara memadai dalam penerbitan keputusan tersebut.

Sementara dalam perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247, DPP Partai Ummat mencatat adanya perbedaan pandangan hukum terhadap pertimbangan putusan sela, khususnya mengenai efektivitas dan legitimasi mekanisme penyelesaian sengketa internal partai yang dijadikan dasar oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, DPP Partai Ummat menegaskan prinsip dasar bahwa Partai Ummat adalah milik umat, untuk umat, dan bukan milik elite. Oleh karena itu, partai menolak segala bentuk personalisasi, feodalisasi, serta sentralisasi kekuasaan secara absolut dalam tubuh organisasi.

“Partai Ummat tidak didirikan sebagai milik tokoh, keluarga, atau lingkaran loyalis tertentu, melainkan sebagai alat perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan, demokrasi, dan kemaslahatan umat,” kata Aznur.

DPP Partai Ummat juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Saat ini, partai telah menempuh upaya banding atas putusan PTUN, dan dalam waktu dekat akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya