Berita

Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri/Ist

Politik

Hasan Basri: Serikat Buruh Jangan Berpolitik Praktis

SELASA, 23 NOVEMBER 2021 | 05:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inventarisasi materi pengawasan implementasi UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja dilakukan Komite III DPD RI dalam kegiatan Kunjungan Kerja melalui Focus Group Discussion (FGD) di Bali, Senin (22/11).

Kunjungan Kerja tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, Wakil Gubernur Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bali, Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Perwakilan APINDO, Akademisi, serta sejumlah pihak terkait.

Acara ini digelar DPD RI lantaran menilai pemberlakuan UU Serikat Buruh/Pekerja masih mendapatkan banyak kekurangan, yang dibuktikan dengan adanya hasil RDPU antara Komite III DPD RI dengan LBH Jakarta dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada Senin (8/11).


Mengemuka tiga isu menarik dalam pertemuan tersebut. Di mana yang pertama dinyatakan bahwa pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja sangat lemah.

Kemudian kedua, tidak ada lanjutan dari hasil laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat. Sedangkan yang ketiga, adanya pembatasan jumlah serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan untuk meminimalisasi konflik.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, tahun 2021 Provinsi Bali memiliki jumlah perusahaan yang telah terdata sebanyak 10.945, 210 jumlah SP/SB dan jumlah pengangguran sebanyak 37.500 orang.

Melalui kesempatan tersebut, Ida melaporkan beberapa kendala atas pelaksanaan UU 21/2000. Salah satunya adalah lemahnya pembentukan SP/SB yang diakomodir dalam Pasal 28 di dalam UU Serikat Buruh/Pekerja ini.

"Dan banyaknya jumlah pelanggaran perburuhan yang belum terselesaikan," ujar Ida dalam keterangan tertulis DPD RI yang dikutip Selasa (23/11).

Dengan banyaknya laporan yang diterima Pemprov Bali, Ida meminta kepada Pemerintah melalui Komite III DPD RI untuk melakukan revisi terhadap UU 21/2000.

"Yakni, dengan mewajibkan perusahaan untuk membentuk serikat buruh. Tujuannya tak lain ialah untuk menjamin kesejahteraan buruh," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menanggapi pernyataan Ida tersebut. Dia meminta agar jika di dalam pembentukannya serikat buruh melalui revisi UU 21/2000, maka kepengurusan serikat buruh diimbau agar tidak menggunakan organisasi untuk kepentingan politik praktis.

Karena, Hasan Basri tak menutup kemungkinan adanya langkah dari oknum pengurus serikat buruh yang menjadikan organisasi buruh sebagai underbow partai politik tertentu. Padahal hal tersebut akan merugikan perjuangan buruh.

"Dalam rangka membangun sistem ketenagakerjaan nasional, pekerja harus dikembalikan kepada khittah-nya sebagai bagian dari pembangunan sosio ekonomi bangsa Indonesia. Jadi seluruh pekerja merupakan bentuk investasi sumber daya manusia nasional," kata Hasan Basri.

Anggota Komite III DPD RI ini merekomendasikan agar pengurus serikat buruh nantinya tidak menyeret lembaganya ke partai-partai politik.

"Kami tidak membatasi hak asasi politik kaum buruh. Yang kami tidak inginkan adalah institusi serikat buruh menjadi alat politik praktis," tegasnya.

Hasan Basri mengaku prihatin jika buruh nantinya menjadi anggota partai politik. Maka dari itu, ia memandang sebaiknya buruh dibebaskan dalam menentukan pilihan politiknya tanpa membawa organisasi serikat buruh.

Khusus yang terkait dengan banyaknya kasus tindak pidana perburuhan yang terjadi di Indonesia termasuk di Bali, Hasan Basri menyampaikan setidaknya terdapat 46 jenis tindak pidana perburuhan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dia menyayangkan dalam prakteknya jarang sekali mekanisme pidana dalam peraturan perundang-undangan digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan norma yang ada tersebut.

"Meski sudah ada norma aturannya, sayangnya hukum pidana perburuhan dalam praktiknya jarang sekali ditegakkan. Akibatnya, hukum ketenagakerjaan kerap dilanggar terus menerus oleh perusahaan, karena ketiadaan penegakan hukum yang tegas," ungkapnya.

Sebagai contoh, Hasan Basri menyebutkan pada tahun 2020 sampai saat ini setidaknya tercatat 21 ribu pelanggaran norma ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

"Ini menunjukkan banyaknya laporan dan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan yang diajukan oleh pekerja/buruh ke lembaga Kepolisian, namun tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan seperti ketidakmengertian aparat penegak hukum atas hukum pidana ketenagakerjaan, ketiadaan penyidik khusus, dan lain sebagainya," herannya.

Lebih lanjut Hasan Basri mengaku prihatin melihat buruh yang saat melakukan advokasi dan aksi massa untuk mendapatkan hak-haknya justru menerima dikriminalisasi.

Hal ini yang menurutnya membuat penegakan hukum justru bersifat parsial alias berat sebelah dan pandang bulu, tidak imparsial.

"Pada akhirnya, praktik penegakan hukum yang parsial ini adalah pelanggaran nyata terhadap cita-cita Pancasila dan UUD NRI 1945 yang hendak mewujudkan keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya