Berita

Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri/Ist

Politik

Hasan Basri: Serikat Buruh Jangan Berpolitik Praktis

SELASA, 23 NOVEMBER 2021 | 05:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inventarisasi materi pengawasan implementasi UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja dilakukan Komite III DPD RI dalam kegiatan Kunjungan Kerja melalui Focus Group Discussion (FGD) di Bali, Senin (22/11).

Kunjungan Kerja tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, Wakil Gubernur Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bali, Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Perwakilan APINDO, Akademisi, serta sejumlah pihak terkait.

Acara ini digelar DPD RI lantaran menilai pemberlakuan UU Serikat Buruh/Pekerja masih mendapatkan banyak kekurangan, yang dibuktikan dengan adanya hasil RDPU antara Komite III DPD RI dengan LBH Jakarta dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada Senin (8/11).


Mengemuka tiga isu menarik dalam pertemuan tersebut. Di mana yang pertama dinyatakan bahwa pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja sangat lemah.

Kemudian kedua, tidak ada lanjutan dari hasil laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat. Sedangkan yang ketiga, adanya pembatasan jumlah serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan untuk meminimalisasi konflik.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, tahun 2021 Provinsi Bali memiliki jumlah perusahaan yang telah terdata sebanyak 10.945, 210 jumlah SP/SB dan jumlah pengangguran sebanyak 37.500 orang.

Melalui kesempatan tersebut, Ida melaporkan beberapa kendala atas pelaksanaan UU 21/2000. Salah satunya adalah lemahnya pembentukan SP/SB yang diakomodir dalam Pasal 28 di dalam UU Serikat Buruh/Pekerja ini.

"Dan banyaknya jumlah pelanggaran perburuhan yang belum terselesaikan," ujar Ida dalam keterangan tertulis DPD RI yang dikutip Selasa (23/11).

Dengan banyaknya laporan yang diterima Pemprov Bali, Ida meminta kepada Pemerintah melalui Komite III DPD RI untuk melakukan revisi terhadap UU 21/2000.

"Yakni, dengan mewajibkan perusahaan untuk membentuk serikat buruh. Tujuannya tak lain ialah untuk menjamin kesejahteraan buruh," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menanggapi pernyataan Ida tersebut. Dia meminta agar jika di dalam pembentukannya serikat buruh melalui revisi UU 21/2000, maka kepengurusan serikat buruh diimbau agar tidak menggunakan organisasi untuk kepentingan politik praktis.

Karena, Hasan Basri tak menutup kemungkinan adanya langkah dari oknum pengurus serikat buruh yang menjadikan organisasi buruh sebagai underbow partai politik tertentu. Padahal hal tersebut akan merugikan perjuangan buruh.

"Dalam rangka membangun sistem ketenagakerjaan nasional, pekerja harus dikembalikan kepada khittah-nya sebagai bagian dari pembangunan sosio ekonomi bangsa Indonesia. Jadi seluruh pekerja merupakan bentuk investasi sumber daya manusia nasional," kata Hasan Basri.

Anggota Komite III DPD RI ini merekomendasikan agar pengurus serikat buruh nantinya tidak menyeret lembaganya ke partai-partai politik.

"Kami tidak membatasi hak asasi politik kaum buruh. Yang kami tidak inginkan adalah institusi serikat buruh menjadi alat politik praktis," tegasnya.

Hasan Basri mengaku prihatin jika buruh nantinya menjadi anggota partai politik. Maka dari itu, ia memandang sebaiknya buruh dibebaskan dalam menentukan pilihan politiknya tanpa membawa organisasi serikat buruh.

Khusus yang terkait dengan banyaknya kasus tindak pidana perburuhan yang terjadi di Indonesia termasuk di Bali, Hasan Basri menyampaikan setidaknya terdapat 46 jenis tindak pidana perburuhan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dia menyayangkan dalam prakteknya jarang sekali mekanisme pidana dalam peraturan perundang-undangan digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan norma yang ada tersebut.

"Meski sudah ada norma aturannya, sayangnya hukum pidana perburuhan dalam praktiknya jarang sekali ditegakkan. Akibatnya, hukum ketenagakerjaan kerap dilanggar terus menerus oleh perusahaan, karena ketiadaan penegakan hukum yang tegas," ungkapnya.

Sebagai contoh, Hasan Basri menyebutkan pada tahun 2020 sampai saat ini setidaknya tercatat 21 ribu pelanggaran norma ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

"Ini menunjukkan banyaknya laporan dan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan yang diajukan oleh pekerja/buruh ke lembaga Kepolisian, namun tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan seperti ketidakmengertian aparat penegak hukum atas hukum pidana ketenagakerjaan, ketiadaan penyidik khusus, dan lain sebagainya," herannya.

Lebih lanjut Hasan Basri mengaku prihatin melihat buruh yang saat melakukan advokasi dan aksi massa untuk mendapatkan hak-haknya justru menerima dikriminalisasi.

Hal ini yang menurutnya membuat penegakan hukum justru bersifat parsial alias berat sebelah dan pandang bulu, tidak imparsial.

"Pada akhirnya, praktik penegakan hukum yang parsial ini adalah pelanggaran nyata terhadap cita-cita Pancasila dan UUD NRI 1945 yang hendak mewujudkan keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya