Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD/Net

Politik

Terima Lagi Aset BLBI Dari Sejumlah Obligor, Mahfud MD: Termasuk Sjamsul Nursalim Serahkan Sebagian

SELASA, 23 NOVEMBER 2021 | 00:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengembalian utang sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali diterima pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) BLBI sudah mengantongi pengembalian aset dari sejumlah obligor.

Mahfud menyebutkan salah sagtunya dari pemilik Bank Dewa Rutji, Samsjul Nursalim, yang sudha menyerahkan sebagian utangnya pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021.


"(Sjamsul Nursalim) telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/11).

Pembayaran utang sjamsul Nursalim tersebut, diterangkan Mahfud, sudah termasuk pembayaran administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Selain Sjamsul Nursalim, lanjut Mahfud, Satgas BLBI juga menerima pengembalian aset dari debitur BLBI atas nama PT Lucky Star Navigation Corp berupa tanah seluas 100 hektar di Minahasa, Sulawesi Utara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memastikan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengembalian aset BLBI kepada negara, untuk nanntinya bisa dikelola sebaik-baiknya oleh pemerintah.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara," tandas Mahfud.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya