Berita

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto/RMOLJabar

Politik

Kecewa Kenaikan UMP Hanya 1 Persen, KSPSI Jabar: Pemerintah Pro Upah Murah

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 15:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Sabtu kemarin (20/11), hanya berujung kekecewaan bagi para buruh. Pasalnya, kenaikan UMP tersebut hanya berkisar 1 persen saja.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, kenaikan UMP di Jabar tidak selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang saat ini dalam kondisi baik.

Ia mencontohkan, pada kuartal II 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan 7,07 persen. Kemudian pada kuartal III naik sebesar 3,51 persen.


"Ekonomi sedang baik tapi upah buruh ditekan supaya enggak naik di 11 daerah dan 16 lainnya, naik hanya 1,06 persen. Jadi itu sangat tidak baik dan kita menganggap bahwa pemerintah memang pro upah murah," ujar Roy, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/11).

Di samping itu, pihaknya juga menolak penetapan UMP maupun UMK yang didasari oleh formula yang terdapat dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kami menganggap PP 36/2021 sebagai aturan turunan pelaksanaan UU Ciptaker harusnya belum bisa diberlakukan," jelas Roy.

Pasalnya, imbuh Roy, UU Ciptaker saat ini tengah diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan UU Ciptaker hingga MK mengeluarkan putusannya.

"Pemerintah baiknya menunda pelaksanaan UU Ciptaker sampai menunggu putusan MK," imbuhnya.

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja sebelumnya menyampaikan, Pemprov Jabar resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,72. Sehingga, UMP Jabar menjadi Rp 1.842.467 pada 2022 mendatang.

Kenaikan tersebut dihitung melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP 36/2021. Di dalamnya terdapat batas atas dan batas bawah, dan pihaknya pun mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan.

'Kenaikan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar 561/2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021," kata Setiawan, Minggu (21/11).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya