Berita

Jalan tol/Net

Politik

BPK: Tol yang Dibangun BUMN Boleh Dijual, Asal…

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jalan tol yang dibangun oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata boleh dijual, sekalipun tanpa persetujuan DPR RI.

Penegasan ini disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi lewat akun Twitter pribadinya, Minggu (21/11).

Mulanya, Achsanul Qosasi mengurai bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hanya PT Jasa Raharja. Namun seiring kebutuhan, kini sudah ada 52 BUJT, di mana 90 persen di antaranya merupakan anak Usaha BUMN.


“Bahkan BUJT juga merangkap BPJT (Pengelola Tol), sehingga tidak lagi didominasi PT Jasa Marga. Pembebasan Tanahnya dibantu negara melalui L-MAN (BLU-Kemenkeu),” ujarnya mengawali kicauan.

Achsanul Qosasi menegaskan, jika tol dibangun oleh BUMN, maka tidak masalah untuk dijual, karena memang itulah BUMN. Syaratnya, harga jual harus lebih tinggi dari biaya yang sudah dihabiskan.

“Syukur-syukur bisa 2 kali book value. Jika dijual lebih murah dari biaya bangun, pasti akan menjadi kerugian negara. Dana dari L-MAN wajib dikembalikan,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa biaya membangun jalan tol bersumber dari dana BUMN, utang bank dan obligasi, serta  PMN dan LMAN. Jika kemudian tol dijual dua kali book value, maka uang negara akan kembali dan BUMN meraih untung.

“Tinggal kita hitung biaya bangun vs harga jualnya. Plus 5 tahun BUMN bleeding, Tol untung setelah 5 tahun,” urainya.

Singkatnya, Achsanul Qosasi ingin mengatakan bahwa jika tol dibangun BUMN, maka tidak apa-apa dijual asalkan harga jual menguntungkan BUMN atau tidak merugikan negara dengan mengganti semua biaya termasuk utang.

“Tapi jika tol dibangun dengan APBN (seperti Tol Jagorawi), maka kalau mau dijual  harus mendapat persetujuan rakyat (DPR),” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya