Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/Net

Politik

Anggaran Antibanjir Mandalika Rp 85,9 Miliar Harus Dipertanggungjawabkan

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 09:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pertanyaan publik tentang anggaran Rp 85,9 miliar yang digunakan untuk mengatur sistem drainase Mandalika merupakan hal wajar. Pasalnya, sejumlah genangan sempat terjadi saat Sirkuit Mandalika hendak menggelar balapan Superbike pada Sabtu kemarin (20/11).

Bagi pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin pertanyaan itu wajar lantaran penyelenggara sempat mempromosikan bahwa sirkuit tersebut anti banjir.

"Ini yang jadi pertanyaan publik. Developer mesti bertanggung jawab atas kejadian banjir tersebut. Karena mereka pernah menjanjikan anti banjir,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/11).


Menurutnya, penggunaan anggaran sebesar Rp 85,9 miliar untuk urus banjir mesti bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Kepala Satuan Kerja SNVT PJSA Nusa Tenggara I Lalu Erwin Rosdianto pernah mengatakan, total panjang saluran drainase utama yang dibangun sepanjang 7,2 km dengan kapasitas debit sebesar 78 m3/detik.

“Progres fisik sudah 98 persen, hanya tinggal perapihan saja. Target selesai sesuai akhir masa kontrak pada 31 Desember 2021, tetapi diperkirakan bisa selesai lebih cepat pada awal bulan November 2021 karena adanya percepatan untuk mendukung KEK,” ujar Erwin.

Pembangunan saluran pengendali banjir pada TA 2020 dilaksanakan oleh kontraktor PT Mari Bangun Nusantara-PT Bangun Mitra Anugerah Lestari KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 57,7 miliar. Lalu pada TA 2021 oleh kontraktor PT Citra Putra La Terang dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar.

Sistem ini bertujuan mengumpulkan aliran air dari Sungai Ngolang dan Sungai Soker untuk selanjutnya dialirkan ke Sungai Lagon.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya