Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Politik

Alhamdulillah, Anies Resmi Naikkan UMP Jadi Rp 4,45 Juta

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi dinaikan pada tahun 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.

Anies menerangkan, kenaikan UMP yang dinaikan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan formulanya diambil dari Pasal 26-27 PP 36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


"Sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," ujar Anies dalam keterangan tertulis laman PPID, Minggu malam (21/11).

Selain upah minimum, Pemprov juga memberikan sejumlah bantuan kepada para pekerja/buruh mulai tahun depan. Misalnya, bantuan transportasi, penyediaan pangan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Lebih lanjut, Anies meminta kepada para perusahaan untuk menyesuaikan kenaikan UMP ini dengan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas usaha sebagai pedoman upah.

Di samping itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga memastikan sistem pengawasan akan dilakukan Pemprov. Apabila ada yang tidak melakukan kewajibannya, maka akan terancam sanksi administratif.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya