Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Politik

Alhamdulillah, Anies Resmi Naikkan UMP Jadi Rp 4,45 Juta

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi dinaikan pada tahun 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.

Anies menerangkan, kenaikan UMP yang dinaikan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan formulanya diambil dari Pasal 26-27 PP 36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


"Sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," ujar Anies dalam keterangan tertulis laman PPID, Minggu malam (21/11).

Selain upah minimum, Pemprov juga memberikan sejumlah bantuan kepada para pekerja/buruh mulai tahun depan. Misalnya, bantuan transportasi, penyediaan pangan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Lebih lanjut, Anies meminta kepada para perusahaan untuk menyesuaikan kenaikan UMP ini dengan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas usaha sebagai pedoman upah.

Di samping itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga memastikan sistem pengawasan akan dilakukan Pemprov. Apabila ada yang tidak melakukan kewajibannya, maka akan terancam sanksi administratif.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya