Berita

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arteria DahlanPDI Perjuangan, Arteria Dahlan/Net

Politik

Bilang APH Tak Boleh di-OTT, TPDI: Berbahaya, Pernyataan Arteria Celah Revisi UU KPK

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu hal yang bertentangan dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Dia menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Aparat Penegah Hukum (APH) dilarang.

Meski rekan-rekannya di partai menyatakan dirinya sedang keseleo lidah, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, justru menilai pernyataan Arteria Dahlan sarat akan kepentingan politis.

Menurut Selestinus, pernyataan yang bertentangan dengan Pasal 11 UU KPK itu seharusnya tidak keluar dari lidah seorang Anggota Komisi III DPR RI.


"Pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK," ujar Selestinus kepada Kantor Berita Politik RMOL., Minggu malam (21/11).

Orang-orang yang dikecualikan dari OTT KPK, diduga Selestinus, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.

"Pernyataan Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPRI dari Fraksi PDIP, sebagai pernyataan bodoh. Karena medegradasi simbol-simbol Negara dalam UUD 1945," tuturnya.

Yang menurutnya lebih berbahaya adalah ketika ada yang membaca bahwa pernyataan Arteria Dahlan adalah bagian dari upaya PDIP membela kepentingan mafia.

"Baik mafia peradilan, mafia tanah, mafia human trafficking, dan yang punya catelan dengan partai atau komisi III DPR RI yang saat ini jadi target operasi KPK," demikian Selestinus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya