Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Raksasan Teknologi Alibaba Kembali Disasar Denda Besar atas Pelanggaran Kesepakatan

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah China mendenda beberapa raksasa teknologi karena gagal melaporkan akuisisi perusahaan. Mereka yang didenda termasuk Alibaba Group dan Tencent Holdings.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar dalam laporannya pada Sabtu (20/11) mengatakan, perusahaan-perusahaan itu gagal melaporkan 43 akuisisi yang terjadi sejak delapan tahun lalu di bawah aturan 'konsentrasi operasi'. Akibat dari kelalaian tersebut pemerintah mendenda sebesar 500.000 yuan atau sekitar 80.000 dolar AS.

Akuisisi sejak 2013 itu termasuk teknologi jaringan, pemetaan, dan aset teknologi medis, seperti dilaporkan Reuters.


Pemberian denda jelas menunjukkan tindakan keras anti-monopoli oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Beijing telah meluncurkan anti-monopoli, keamanan data, dan tindakan keras lainnya terhadap perusahaan teknologi sejak akhir 2020. Partai yang berkuasa khawatir perusahaan memiliki terlalu banyak kendali atas industri mereka dan telah memperingatkan mereka untuk tidak menggunakan dominasi mereka untuk menipu konsumen atau memblokir masuknya pesaing baru.

Perusahaan lain yang didenda dalam putaran terakhir hukuman termasuk pengecer online JD.com Inc. dan Suning Ltd. dan operator mesin pencari Baidu Inc.

Perusahaan "gagal menyatakan implementasi ilegal dari konsentrasi operasi," kata regulator di situs webnya.

Pada April 2021, Alibaba, perusahaan e-commerce terbesar di dunia berdasarkan volume penjualan, didenda sebesar 2,8 miliar dolar AS atas tuduhan praktik yang menurut regulator menekan persaingan.

Meituan, sebuah platform pengiriman makanan, juga didenda sebesar 534 juta dolar AS pada 8 Oktober lalu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya