Berita

Polda Metro Jaya saat menyampaikan keterangan pers kasus mafia tanah Nirina Zubir/Net

Presisi

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 22:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah aset milik mendiang ibu Nirina Zubir. Hasil penyelidikan menduga motif kejahatan ini dilakukan pelaku untuk mendapat keuntungan.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Lebih lanjut Tubagus mengatakan, motif ini dikuatkan oleh bukti aset yang dialihkan secara ilegal oleh pelaku lalu kemudian diuangkan. Dengan cara menjual dan menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan di bank.


"Dari mana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan," jelas Tubagus.

Sebelumnya, 6 aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah diambil secara ilegal oleh asisten rumah tangganya yang merupakan pasangan suami-istri, RK dan E. Akibat hal tersebut, istri dari Ernest Cokelat dan saudara-saudaranya mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Enam aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat. 2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ tertanggal 3 Juni 2021.


Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka masing masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya