Berita

Massa mengatasnamakan Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (DPN SRMI) desak KPK tindaklanjuti laporan DPP Prima soal dugaan menteri berbisnis PCR/RMOL

Politik

Geruduk KPK, Massa Desak KPK Proses Laporan DPP Prima soal Menteri Bisnis PCR

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir seratus orang melakukan aksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, massa aksi yang mengatasnamakan dari Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (DPN SRMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis menjelang siang (18/11).

Ketua Umum (Ketum) DPN SRMI, Wahida Baharuddin mengatakan, pada Kamis (4/11), Prima telah melaporkan dugaan skandal PCR yang juga sudah lama disuarakan pihaknya. Sejak awal pandemi, kata dia, tes PCR yang diserahkan ke mekanisme pasar telah membebani masyarakat.


"Harganya sempat mencapai di atas Rp 2 juta. Mahalnya tes PRC turut memperburuk situasi pandemi di Indonesia," ujar Wahida kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di lokasi aksi, Kamis siang (18/11).

Harga tes PCR yang selangit itu ternyata ada penyelenggara negara yang diduga berbisnis. Seperti PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), salah satu perusahaan penyedia jasa PCR yang punya kaitan dengan dua pejabat penting di pemerintahan Joko Widodo.

Keduanya yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Apalagi, kedua pejabat tersebut merupakan pejabat penting di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Bagi kami, dugaan keterlibatan kedua pejabat negara itu sangat melukai rasa kemanusiaan. Bisnis PCR di tengah pandemi bukan hanya memperburuk situasi pandemi, tetapi juga merampok uang rakyat," kata Wahida.

Selain itu, dugaan keterkaitan dua menteri tersebut dalam perusahaan yang berbisnis PCR merupakan bentuk benturan kepentingan.

"Karena itu, kami bersikap dan menuntut. Mendukung langkah DPP PRIMA yang telah melaporkan kasus dugaan bisnis PCR yang melibatkan pejabat negara ini ke KPK," terang Wahida.

SRMI pun mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan DPP Prima ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pendekatan hukum yang independen dan transparan," tegas Wahida menutup.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya