Berita

Senator Jakarta, Fahira Idris/Ist

Politik

Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual Bisa Selesai dengan Dialog

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 23:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menjadi polemik hangat di masyarakat belakangan ini.

Pro kontra atas kebijakan ini harus segera dicarikan titik temu agar Permendikbud Kekerasan Seksual benar-benar komprehensif, tidak multitafsir, berpihak kepada hak-hak korban dan mampu menjadi solusi efektif mencegah, menangani serta menghentikan praktik kekerasan seksual di kampus.

Di sisi lain, Permendikbud ini juga diharapkan menjadi perangkat aturan yang mempunyai daya dorong kuat untuk segera menghadirkan keadilan bagi para korban atau penyintas kekerasan seksual di kampus.


Dikatakan anggota DPD RI, Fahira Idris, pihak yang pro maupun kontra terhadap Permendikbud Kekerasan Seksual sejatinya mempunyai semangat yang sama yaitu mencegah dan menghentikan secepat mungkin praktik kekerasan seksual di kampus dan semua korban atau penyintas segara mendapat keadilan.

Oleh karena itu, polemik Permendikbud Kekerasan Seksual harus segera dicari solusinya terutama lewat dialog ke semua pemangku kepentingan.

“Dialog dengan semua pemangku kepentingan akan menjadi cara yang efektif agar terjadi titik temu atas polemik yang terjadi saat ini. Dialog juga menjadi cara yang paling baik agar Permendikbud ini bisa lebih komprehensif dan efektif mencegah dan menangani praktik kekerasan seksual di kampus,” kata Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/11).

Menurut Fahira, terjadinya polemik atas Permendikbud ini menandakan praktik kekerasan seksual di kampus sudah menjadi keresahan publik. Sehingga semua kalangan ingin lahir aturan yang benar-benar komprehensif untuk mencegah, menangani, dan menghentikan praktik kekerasan seksual.

Nah, agar aturan tersebut komprehensif dan efektif maka dalam proses penyusunannya harus membuka selebar-lebarnya pintu partisipasi publik. Ini penting agar lahir perangkat aturan yang memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Saya yakin semangat kita semua sama yaitu mencegah dan menghentikan secepat mungkin praktik kekerasan seksual di kampus dan semua korban atau penyintas segara mendapat keadilan hukum," tuturnya.

"Saya berharap Kemendikbud Ristek duduk bersama dan menggelar dialog dengan para pemangku kepentingan agar polemik ini segera mendapat titik temu,” pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya