Berita

Ilustrasi/Ist

Dahlan Iskan

Mayat OVO

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 05:17 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

”ANDA masih bisa pakai OVO?” tanya saya.

”Lho, kan sudah dicabut izinnya?" jawabnya.

”Tolong Anda coba saja. Apa benar izinnya dicabut....”


Saya tahu dia punya dompet elektronik OVO. Yang kalau beli sesuatu cukup klik di HP-nya. Sudah seminggu dia tidak pakai OVO-nya. Sejak dia membaca berita ”izin OVO dicabut OJK”.

”Lho, ternyata kok masih bisa dipakai ya....” jawabnya sesaat kemudian.

Saya juga sempat bingung-ringan. Terutama sejak membaca pengumuman dari OVO –sehari setelah berita pencabutan itu: bahwa OVO beroperasi normal seperti biasa.

Saya lantas dikirimi dokumen elektronik banyak sekali. Harus saya baca semua. Membaca 500 lebih komentar di Disway tidak semelelahkan itu –bisa sering tersenyum.

Membaca dokumen itu? Rasanya seperti diseruduk celeng dhegleng. Itulah dokumen berupa akta notaris berikut perubahan-perubahannya.

Rupanya, di sebuah gedung milik grup LIPPO ada OVO yang bukan OVO. Lebih tepatnya: ada bukan OVO yang OVO.

Karena itu, sebenarnya saya perlu bantuan pembaca Disway. Untuk mencermati semua dokumen terkait dengan OVO itu.

Satu jenis dokumen tentang PT Visionet International. Pemilik dari OVO. Berdiri tahun: saya tidak punya dokumennya. Yang ada adalah dokumen akta perubahan pertamanya: tahun 2004. Maka, setidaknya di tahun itu PT Visionet sudah eksis.

Satu jenis dokumen lagi tentang PT OVO Finance Indonesia. Berdiri tahun 2018. Sepanjang dokumen yang sudah saya baca: tidak ada hubungan hukum antara OVO pertama dan OVO kedua. Hanya notarisnya yang sama. Notaris pendirian ”OVO kedua” sama dengan notaris perubahan terakhir akta ”OVO pertama”: Sriwi Bawana Nawaksari, Tangerang.

Sriwi sudah menjadi notaris ”OVO pertama” sejak perubahan akta di tahun 2012. Sejak itu, sampai perubahan akta kali ke-35, Sriwi-lah notarisnya.

Berarti, ketika ”OVO kedua” didirikan, Sriwi sudah lama menjadi notaris di ”OVO pertama”. Itu tidak salah dan tidak ada masalah. Secara hukum.

Salah satu perubahan penting di akta ”OVO pertama” (PT Visionet) terjadi tahun 2018. Yakni, di tahun ”OVO kedua” didirikan.

Perubahan itu agak drastis. Sampai 21 pasal yang diubah. Termasuk perubahan modal. Lembar saham di perusahaan itu dipecah menjadi 670 miliar lembar saham. Rekor jumlah lembar saham?

Harga per lembar saham fantastis: hanya Rp 6 (enam rupiah). Anda bisa terlihat gagah dengan menjadi pemegang saham OVO. Apalah artinya Rp 6. Anda pasti bisa beli.

Uang angka ternyata lebih fleksibel daripada uang lembaran atau koin.

Dengan perubahan itu, modal dasarnya menjadi Rp 3,9 triliun. Sedangkan modal setornya Rp 660 miliar. Tepatnya –kalau Anda masih mau membacanya: Rp 659.677.909.077. Sekali lagi, uang angka bisa lebih terperinci daripada uang lembaran.

Siapa pemilik sahamnya?

Ada satu nama besar yang sahamnya amat kecil: Mas Agus Ismail Ning. Keturunan konglomerat masa silam, Hasyim Ning. Ia memiliki saham 1.000 lembar. Nilai saham itu: Rp 6.000 (enam ribu rupiah). Seharga terong 1 kg. Tolong dihitungkan berapa persen itu: Rp 6.000 dari nilai saham keseluruhannya, Rp 4,2 triliun.

Saham selebihnya milik PT Bumi Cakrawala Perkasa. Anda perlu mencari dan membongkar banyak dokumen lagi untuk tahu secara terperinci siapa di baliknya.

Tafsir saya: ”OVO pertama” itu awal-awalnya dulu adalah perusahaan milik keturunan Hasyim Ning. Bidang usaha awalnya tentu bukan uang elektronik –karena belum ada bisnis itu sebelum tahun 2004.

Lama-lama saham keturunan Hasyim Ning menurun. Bisa karena dijual sebagian dan sebagian seterusnya. Bisa karena tidak bisa ikut setor modal tambahan. Bisa juga karena lika-liku yang lebih rumit di dunia persilatan saham.

Itulah profil dasar PT Visionet International. Yang memiliki produk e-wallet bernama OVO. Yang Anda menjadi pemakai jasanya.

Yang dicabut izinnya oleh OJK itu bukan OVO yang itu. Tapi, perusahaan keuangan yang bernama PT OVO Finance Indonesia. Yang kantornya juga di gedung LIPPO.

Pemegang sahamnya: PT Cipta Dana Capital. Anda harus bongkar dokumen PT itu untuk tahu siapa di baliknya. Tapi, ia hanya memegang saham 40 persen.

Yang 60 persen dipegang perusahaan Jepang: Tokyo Century Corporation.

Setoran modalnya: PT Cipta Dana Rp 40 miliar, PT Tokyo Rp 60 miliar. Jumlah lembar sahamnya 400.000 lembar, dengan harga per lembar Rp 1 juta.

Pemegang saham PT OVO itu kompak: membubarkan perusahaan. Mungkin mereka tidak kompak di perjalanan. Atau terus mengalami kerugian. Atau merasa bingung kok ada dua OVO. Atau disebabkan yang lain lagi.

Yang jelas, PT OVO Finance Indonesia itu dibubarkan sendiri oleh pemegang sahamnya: tanggal 2 Agustus 2021.

PT OVO sudah jadi mayat sejak saat itu. OJK-lah yang kemudian membunuh mayat tersebut.

Bisnis keuangan tentu memerlukan banyak uang. Apalagi kalau Anda memakai uang dari situ dan pura-pura lupa membayarnya.

Grup LIPPO pernah menjual sebagian saham di OVO satunya. Itu karena perusahaan sekuat LIPPO merasa uangnya tidak cukup lagi untuk mendukungnya. Bisnis uang memang harus mencari makin banyak uang –bukan mendapatkan makin banyak uang.

Tentu, suatu saat nanti dapat banyak uang. Itu kelak. ”Kelak” biasanya tidak selalu seenak ”kolak”.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya