Berita

Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta Nusron Wahid/RMOL

Politik

Redakan Polemik, NU DKI Usulkan Nadiem Tambah Dua Pasal dalam Permendikbud 30/2021

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terkait sorotan terhadap Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta Nusron Wahid meminta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menambah pasal.

Nusron menjelaskan alasan mengusulkan tambahan pasal, peraturan itu memang rawan menimbulkan tafsir liar.

Imbasnya, narasi yang terbangun seolah-olah aturan itu melegalisasi tindakan zina.


"Memang harus ditambah minimal dua prinsip dasar, supaya tidak menimbulkan bias tafsir. Pertama, soal larangan hubungan seks di luar nikah. Kedua, larangan seks sesama jenis," kata Nusron Wahid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (14/11).

Menurut Nusron, penambahan pasal tersebut menjadi penting untuk meredakan polemik yang terjadi belakangan. Apalagi, efek dari aturan yang diterbitkan 31 Agustus 2021 itu sudah memunculkan persepsi liar di masyarakat.

"Terutama di kalangan ulama dan kelompok agamawan," ujarnya.

Menurut Nusron, sebenarnya polemik Permendikbud ini tidak jauh dan hampir sama dengan polemik RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS).

Dalam pengamatan Politisi Golkar itu, isunya pun hampir sama. Ia menjelaskan, pada satu sisi di kalangan tertentu Permendikbud ini dianggap negara terlalu jauh mengurus hal-hal privat, karena negara seharusnya masuk domain publik.

Di sisi lain, kata mantan Ketum GP Ansor itu, Permendikbud ini juga dianggap sebagai sarana legalisasi seks bebas.

"Di dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa pemaksaan hubungan seks satu sama lain dilarang meski sah sebagai suami istri karena dianggap bagian dari tindak kekerasan. Tetapi kenapa seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak dilarang. Ini yang jadi pertanyaan," tambah anggota Komisi VI DPR RI.

Lebih lanjut, Nusron berpendapat, munculnya pertanyaan kalangan ulama karena di Islam ada kaidah hukum yang kemudian berlaku di Indonesia. Yakni, "al ashlul hukmi al ibaahah".

Kaidah itu, dijelaskan Nusron memiliki arti asal hukum itu semua diperbolehkan kecuali yang dilarang.

Terkait sorotan Permendikbud 30/2021, sebab yang muncul adalah karena seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak secara eksplisit dilarang.

Dengan demikian, di situlah terjadi bias tafsir. Salah satunya muncul pikiran jangan-jangan seks di luar nikah dan seks sesama jenis diperbolehkan selama dilakukan suka sama suka.

"Kalau muncul persepsi dan tafsir itu, maka jauh dari norma agama. Maka wajar kalau kemudian menimbulkan penolakan dari berbagai pihak," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya