Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Saran Refly Harun, KPK Prioritaskan Kasus Bisnis PCR Ketimbang Formula E

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 09:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan dapat fokus mengusut sejumlah permasalahan seperti bisnis tes PCR yang diduga melibatkan menteri di kabinet Jokowi hingga kasus bantuan sosial (bansos), dibandingkan harus menghabiskan waktu untuk Formula E.

Saran itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun yang menilai kasus menteri berbisnis PCR maupun bansos sudah terlihat jelas dan dampaknya sangat dirasakan oleh rakyat.

"Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas," ujar Refly Harun kepada wartawan, Minggu (14/11).


Refly meminta agar KPK tidak bertindak seperti auditor dalam kasus Formula E di DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan merupakan wilayahnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih baik, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian negara dan siapa aktor yang terlibat dari kasus bisnis PCR dan bansos.

"Jadi, ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," jelas Refly.

Refly pun memahami jika KPK banyak menerima laporan masyarakat terkait sejumlah kasus dan persoalan baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain.

Akan tetapi, KPK diharapkan tidak bertindak namun memunculkan anggapan publik bahwa KPK mengusut Formula E hanya untuk mengincar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Ya jangan tanya ke saya. Tetapi jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk incar Gubernur DKI. Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja," terang Refly.

Saat ditanya apakah pengusutan kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, Refly menjawab dengan diplomatis

"Politik kita sangat bergelindan dengan penegakan hukum. Ini yang membahayakan proses demokrasi kita. Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Apalagi, katanya, kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi dan imajinasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya," papar Refly.

Refly kembali menyarankan agar calon potensi untuk tidak dihabisi dengan cara kasar. Tetapi, jika memang melakukan korupsi, dipersilakan untuk diproses dengan tidak mencari-cari kesalahan atau diada-adakan kesalahannya.

"Sama ketika DPR beberapa waktu lalu lakukan angket terhadap KPK, kita tak tahu tujuan apa, pokoknya semua hal ditanya-tanya sampai kemudian keluar UU yang melemahkan KPK," pungkas Refly.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya