Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Publika

Tiga Lapis Pengawasan Partisipatif Pemilu

Oleh:Bakhrul Amal*
JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 21:57 WIB

BEBERAPA tahun terakhir ide tentang pengawasan partisipatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digelorakan. Tujuan utama dari pengawasan partisipatif adalah untuk memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa hakikat demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Maka dari itu demokrasi tidak cukup dimaknai hanya sebatas terlibat dalam pemilihan an sich, seperti mendaftar, datang ke TPS, lalu memberikan suara.

Demokrasi juga harus dimaknai dengan terlibat aktif dalam memastikan bahwa proses demokrasi itu telah berjalan sebagaimana ditentukan oleh aturan dan prinsip keadilan.


Atas dasar hal tersebut artinya pengawasan partisipatif haruslah dimaknai secara luas. Prespektif perihal pengawasan partisipatif yang hanya sebatas mengawal pada saat dimulainya tahapan Pemilu, sebagaimana yang terjadi saat ini, haruslah diubah.

Pengawasan partisipatif yang hakiki adalah mengawasi ketika hendak dimulainya tahapan Pemilu. Ketika tahapan Pemilu dimulai, dan pasca terselenggaranya Pemilu.

Ketiganya merupakan rangkaian yang beririsan tetapi masing-masingnya memiliki konten dan problem yang berbeda-beda.

Dari perumusan di atas, artinya pengawasan partisipatif itu terdiri dari tiga lapis.

Lapis pertama adalah melakukan edukasi politik kepada masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam memberikan rujukan calon kontestan Pemilu kepada Partai Politik.

Lapis kedua, atau ketika tahapan Pemilu dimulai, memastikan masyarakat memahami tentang administrasi Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Sedangkan yang terakhir, atau lapis ketiga, mengajak masyarakat untuk bisa menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban pasca Pemilu.

Lapis Pertama

Sejauh ini pendidikan politik, menurut undang undang, diamanatkan kepada Partai Politik. Anggaran besar Pemerintah pun, dengan menghitung persentase jumlah perolehan suara, diberikan kepada Partai Politik untuk menjalankan fungsi pendidikan politik.

Pendidikan politik model demikian memiliki banyak kelemahan. Kelemahan pertama adalah subjektif.

Kelemahan selanjutnya tentu berkaitan dengan kemungkinan terbatasnya peserta, atau hanya menjangkau "kantong suara".

Kelemahan ketiga, yang paling sering dikhawatirkan, masyarakat seringnya terjebak pada pola pengkaderan yang dampaknya adalah pada preferensi politik yang menjadi terbatas.

Sejatinya pendidikan politik bersifat objektif dan universal. Objektif dalam arti memberikan pandangan yang umum terkait tata negara, fungsi masing-masing lembaga dalam trias politik, dan memberi kisi-kisi kriteria calon yang ideal yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa.

Universal di sini dipahami menjangkau semua kalangan tanpa tapi dan terkecuali. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab one man one vote.

Dengan begitu pengawasan lapis pertama ini menjadi berfungsi dan dapat dirasakan kebaikannya bagi iklim politik di Indonesia yang mulai berorientasi pada hasil bukan lagi pada kader.

Lapis Kedua

Pengawasan lapis kedua adalah pengawasan ketika tahapan Pemilu dimulai. Masyarakat terlibat aktif dari mulai memastikan tidak ada satu suarapun yang terlewat, informasi calon yang jelas tur lugas dan kampanye yang bersih.

Lapis kedua itu penerapannya terkait dengan mekanisme penegakan hukum Pemilu, hingga mendorong transparansi dalam penanganan setiap proses penegakan hukum Pemilu. Tujuannya, demi mewujudkan kepastian hukum.

Masyarakat di beberapa daerah, utamanya di pedesaan, patut diakui masih kesulitan dalam membedakan mana ruang administrasi Pemilu, mana wilayah pidana Pemilu, dan apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran kode etik Pemilu.

Padahal kita ketahui bahwa jantung dari pengawasan adalah pengetahuan. Agar pengawasan dalam tahapan Pemilu itu maksimal maka masyarakat perlu memperoleh pengetahuan.

Tanpa pengetahuan mereka tidak akan mampu mengerti dan memahami apa yang perlu diawasi agar demokrasi itu bisa berjalan sesuai harapan.

Pola yang dilakukan KPU dan Bawaslu sejauh ini masih terlihat sebatas bersifat simbolis. Program yang dilakukan belum dikawal dengan baik sesuai dengan prinsip pembangunan sumber daya manusia.

Semestinya pola yang dilakukan harus berdasar pada tiga hal. Pertama penentuan program. Kedua, tinjauan efektivitas program. Ketiga, adalah evaluasi.

Ketiganya harus disusun secara berulang hingga muncul kesepahaman bahwa apa yang diharapkan telah berjalan sesuai dengan rencana program.

Lapis Ketiga

Pengawasan lapis ketiga adalah pengawasan terhadap hasil dari Pemilu. Hasil dari Pemilu tidak bisa kita nilai sebatas dari jumlah suara dan siapa yang berhak duduk sebagai pemenang.

Tetapi hasil Pemilu adalah para orang-orang yang kemudian duduk menjadi pejabat baik Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakli Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hingga anggota DPR RI, DPD, dan DPRD Kab/Kota.

Hasil Pemilu yang dimaksud selain itu adalah adalah hasil yang diakibatkan dari pertarungan semasa Pemilu.

Masyarakat harus mampu mengawasi keadaan-keadaan buruk yang terjadi selepas itu seperti sentimen pribadi, penyebaran hoax, ujaran kebencian, maupun narasi-narasi yang mengganggu keutuhan bangsa dan negara.

Pengawasan lapis ketiga ini intinya adalah pengawasan terhadap kinerja para calon terpilih dan pengawasan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tugas ini lebih berat karena menuntut kedewasaan dalam berpolitik.

Tiga lapis pengawasan partisipatif ini tidak bisa hanya dibebankan kepada KPU dan Bawaslu semata. Semua pihak, selain KPU dan Bawaslu, punya kepentingan terhadap persoalan Pemilu.

Tiga lapis pengawasan ini merupakan tanggung jawab kolektif yang harus diwujudkan secara bersama.

*Penulis adalah Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia)

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya