Berita

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso/Net

Politik

MA Tolak Gugatan Yusril, Kader Demokrat: Ini Kemenangan yang Ditunggu-tunggu

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 05:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi kabar gembira bagi seluruh kader partai berlambang bintang mercy itu.

Salah satu di antaranya adalah Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso. Menurutnya, MA telah memutus perkara dengan Nomor 39 P/HUM/2021 tersebut secara objektif.

"Alhamdulillah kader Partai Demokrat malam ini berbahagia karena gugatan uji materi terhadap AD/ART yang diwakilkan oleh para penggugat kepada advokat Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Mahkamah Agung," kata Santoso kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/11).


Santoso menekankan, putusan MA tersebut merupakan kemenangan yang ditunggu-tunggu seluruh kader Partai Demokrat.

"Kami mengapresiasi MA yang telah bekerja sesuai dengan hati nurani dengan menjadikan yang benar tetap terbaca benar," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.

Adapun alasan MA tidak dapat menerima gugatan tersebut karena AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

Kemudian, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya