Berita

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso/Net

Politik

MA Tolak Gugatan Yusril, Kader Demokrat: Ini Kemenangan yang Ditunggu-tunggu

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 05:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi kabar gembira bagi seluruh kader partai berlambang bintang mercy itu.

Salah satu di antaranya adalah Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso. Menurutnya, MA telah memutus perkara dengan Nomor 39 P/HUM/2021 tersebut secara objektif.

"Alhamdulillah kader Partai Demokrat malam ini berbahagia karena gugatan uji materi terhadap AD/ART yang diwakilkan oleh para penggugat kepada advokat Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Mahkamah Agung," kata Santoso kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/11).


Santoso menekankan, putusan MA tersebut merupakan kemenangan yang ditunggu-tunggu seluruh kader Partai Demokrat.

"Kami mengapresiasi MA yang telah bekerja sesuai dengan hati nurani dengan menjadikan yang benar tetap terbaca benar," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.

Adapun alasan MA tidak dapat menerima gugatan tersebut karena AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

Kemudian, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya