Berita

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso/Net

Politik

MA Tolak Gugatan Yusril, Kader Demokrat: Ini Kemenangan yang Ditunggu-tunggu

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 05:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi kabar gembira bagi seluruh kader partai berlambang bintang mercy itu.

Salah satu di antaranya adalah Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso. Menurutnya, MA telah memutus perkara dengan Nomor 39 P/HUM/2021 tersebut secara objektif.

"Alhamdulillah kader Partai Demokrat malam ini berbahagia karena gugatan uji materi terhadap AD/ART yang diwakilkan oleh para penggugat kepada advokat Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Mahkamah Agung," kata Santoso kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/11).


Santoso menekankan, putusan MA tersebut merupakan kemenangan yang ditunggu-tunggu seluruh kader Partai Demokrat.

"Kami mengapresiasi MA yang telah bekerja sesuai dengan hati nurani dengan menjadikan yang benar tetap terbaca benar," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.

Adapun alasan MA tidak dapat menerima gugatan tersebut karena AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

Kemudian, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya