Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Hormati Putusan MA Soal JR AD/ART Demokrat, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 00:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait Permohonan Keberatan Uji Formil dan Materil alias Judicial Review  (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  (AD/ART) Partai Demokrat. Putusannya, permohonan ditolak atau “niet onvanklijke verklaard”.

Alasan MA, AD/ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Menurut MA, AD/ART hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu. Tidak mengikat ke luar.

Selain itu, parpol juga bukan lembaga negara. Sehingga MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD/ART parpol apapun.


Pengacara pihak yang mengajukan JR, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya tidak sependapat dengan MA. AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga ke luar. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai.

Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Menurut Yusril, parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu.

Lanjut Yusril, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut  kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, kata Yusril, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART.

Dituturkan Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, imbuh Yusril, ia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Meskipun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.  Untuk itu Yusril akan menghormati putusan itu, walau tidak sependapat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” tegas Yusril, melalui keterangannya, Rabu malam (9/11).

Yusril juga memastikan tugasnya sebagai pengacara pemohon telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampuradukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai, sesuai ketentuan UU Advokat," tandas Yusril.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya