Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Hormati Putusan MA Soal JR AD/ART Demokrat, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 00:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait Permohonan Keberatan Uji Formil dan Materil alias Judicial Review  (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  (AD/ART) Partai Demokrat. Putusannya, permohonan ditolak atau “niet onvanklijke verklaard”.

Alasan MA, AD/ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Menurut MA, AD/ART hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu. Tidak mengikat ke luar.

Selain itu, parpol juga bukan lembaga negara. Sehingga MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD/ART parpol apapun.


Pengacara pihak yang mengajukan JR, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya tidak sependapat dengan MA. AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga ke luar. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai.

Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Menurut Yusril, parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu.

Lanjut Yusril, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut  kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, kata Yusril, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART.

Dituturkan Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, imbuh Yusril, ia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Meskipun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.  Untuk itu Yusril akan menghormati putusan itu, walau tidak sependapat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” tegas Yusril, melalui keterangannya, Rabu malam (9/11).

Yusril juga memastikan tugasnya sebagai pengacara pemohon telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampuradukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai, sesuai ketentuan UU Advokat," tandas Yusril.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya