Berita

18 terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo/Ist

Hukum

Segera Diadili, 18 Terdakwa Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo Diboyong ke Surabaya

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 18 terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 digiring ke Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap kasus yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin

"Penahanan terdakwa Sumarto dkk tersebut telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (8/11).


Tim Jaksa KPK juga telah memindahkan para terdakwa dalam rangka persiapan pelimpahan berkas perkaranya ke PN Tipikor Surabaya. Pemindahan tahanan menggunakan satu unit bus dari Jakarta Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," jelas Ali.

Terdakwa yang dititipkan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya yaitu Sumarto, Maliha,Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Medaeng. Yaitu, Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.

Para terdakwa didakwa Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Ali.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya