Berita

Nusantara

Ini Alasan YARA Menilai Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat Tak Sesuai Fakta

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 04:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Kepala Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Winardy, terhadap tersangka DP dalam kasus penembakan Pos Polisi di Panton Reu, Aceh Barat, dinilai Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani, keliru. Untuk itu, YARA akan melakukan advokasi hukum terhadap kliennya (DP).

”Kami melihat apa yang di sampaikan Kabid Humas Polda Aceh sangat kontradiktif dengan fakta dan peristiwa yang terjadi,” kata Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani,, melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (7/11).

Hamdani yang kini menjadi kuasa hukum tersangka DP, menemukan sejumlah kejanggalan atas penetapan tersangka kliennya itu dalam kasus penyerangan Pos Polisi Panton Reu tersebut. Hal itu diketahui usai melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa itu.


Adapun kejanggalan yang ditemukan, tutur Hamdani, dalam proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta lapangan.  Saat peristiwa penyerangan Pos Polisi Panton Reu yang terjadi sekitar pukul 03.15 WIB, DP berada di lokasi kerjanya bersama beberapa rekan-rekannya di kop masjid kawasan Kecamatan Panton Reu.

Hamdani membantah pernyataan Kabid Humas Polda Aceh di beberapa media terkait motif tersangka DP yaitu karena dendam dan sakit hati kepada pihak kepolisian.

“Ini maksudnya apa? Memangnya sebelumnya apa pernah pihak Polres Aceh Barat menerima laporan dari korban perampokan tersebut. Siapa yang dilaporkan, apa pelapor melihat bahwa DP melakukan perampokan tesebut,” papar Hamdani.

Menurut Hamdani, Polda Aceh terlalu menetapkan tersangka dan motifnya. Apalagi penyerangan Pos Polisi Sub Sektor Panton Reu dikaitkan dengan peristiwa perampokan emas.

Dalam kasus itu, DP dijerat dengan pasal 1 ayat (1)  undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951. Adapun bunyi pasal tersebut barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Jika dicermati, lanjut Hamdani, penetapan pasal tersebut cukup keliru. Oleh karena itu pihak kepolisian harus lebih profesional dalam menangani kasus tersebut.

Hamdani mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kata dia, azas praduga tidak bersalah harus utamakan sebagaimana sistem hukum di Indonesia.

“Kepada DPR RI dan Komnas HAM agar juga ikut memantau serta mengawal terhadap perkara ini. Sebab, hal itu menyangkut sangkaan Undang-undang Darurat yang ditetapkan kepada DP,” pinta Hamdani.

Bahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus ikut untuk mengawasi kasus ini. Sebab, pasal yang disangkakan terkait UU Darurat dan demi stabilitas negara khususnya Aceh.

“Kami selaku kuasa Hukum DP juga akan melakukan perlawanan hukum terhadap kasus ini,” tegas Hamdani.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan, apabila berkas yang diterima tersangka dari polisi lengkap.

"Kalau untuk prapid kita lihat kelengkapan berkas. Karena sangkaan UU Darurat itu tidak pantas, jika pun memang pelaku maka masih ada UU yang lain," tandas Hamdani. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya