Berita

Nusantara

Ini Alasan YARA Menilai Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat Tak Sesuai Fakta

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 04:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Kepala Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Winardy, terhadap tersangka DP dalam kasus penembakan Pos Polisi di Panton Reu, Aceh Barat, dinilai Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani, keliru. Untuk itu, YARA akan melakukan advokasi hukum terhadap kliennya (DP).

”Kami melihat apa yang di sampaikan Kabid Humas Polda Aceh sangat kontradiktif dengan fakta dan peristiwa yang terjadi,” kata Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani,, melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (7/11).

Hamdani yang kini menjadi kuasa hukum tersangka DP, menemukan sejumlah kejanggalan atas penetapan tersangka kliennya itu dalam kasus penyerangan Pos Polisi Panton Reu tersebut. Hal itu diketahui usai melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa itu.


Adapun kejanggalan yang ditemukan, tutur Hamdani, dalam proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta lapangan.  Saat peristiwa penyerangan Pos Polisi Panton Reu yang terjadi sekitar pukul 03.15 WIB, DP berada di lokasi kerjanya bersama beberapa rekan-rekannya di kop masjid kawasan Kecamatan Panton Reu.

Hamdani membantah pernyataan Kabid Humas Polda Aceh di beberapa media terkait motif tersangka DP yaitu karena dendam dan sakit hati kepada pihak kepolisian.

“Ini maksudnya apa? Memangnya sebelumnya apa pernah pihak Polres Aceh Barat menerima laporan dari korban perampokan tersebut. Siapa yang dilaporkan, apa pelapor melihat bahwa DP melakukan perampokan tesebut,” papar Hamdani.

Menurut Hamdani, Polda Aceh terlalu menetapkan tersangka dan motifnya. Apalagi penyerangan Pos Polisi Sub Sektor Panton Reu dikaitkan dengan peristiwa perampokan emas.

Dalam kasus itu, DP dijerat dengan pasal 1 ayat (1)  undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951. Adapun bunyi pasal tersebut barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Jika dicermati, lanjut Hamdani, penetapan pasal tersebut cukup keliru. Oleh karena itu pihak kepolisian harus lebih profesional dalam menangani kasus tersebut.

Hamdani mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kata dia, azas praduga tidak bersalah harus utamakan sebagaimana sistem hukum di Indonesia.

“Kepada DPR RI dan Komnas HAM agar juga ikut memantau serta mengawal terhadap perkara ini. Sebab, hal itu menyangkut sangkaan Undang-undang Darurat yang ditetapkan kepada DP,” pinta Hamdani.

Bahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus ikut untuk mengawasi kasus ini. Sebab, pasal yang disangkakan terkait UU Darurat dan demi stabilitas negara khususnya Aceh.

“Kami selaku kuasa Hukum DP juga akan melakukan perlawanan hukum terhadap kasus ini,” tegas Hamdani.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan, apabila berkas yang diterima tersangka dari polisi lengkap.

"Kalau untuk prapid kita lihat kelengkapan berkas. Karena sangkaan UU Darurat itu tidak pantas, jika pun memang pelaku maka masih ada UU yang lain," tandas Hamdani. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya