Berita

Bisnis

Fitur Baru bjb Cardless, Tarik Tunai di ATM bank bjb Bisa Tanpa Kartu

MINGGU, 07 NOVEMBER 2021 | 21:45 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Saat ini, nasabah bank bjb bisa melakukan tarik tunai di gerai ATM bank bjb dengan opsi yang lebih luas. Nasabah bisa menarik uang mereka di ATM tanpa perlu menggunakan kartu.

Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto  mengatakan, hal ini dimungkinkan, karena Bank bjb telah menyematkan fitur baru bjb Cardless di aplikasi DIGI mobile by bank bjb. Caranya mudah, nasabah tinggal mengikuti langkah yang tertera dalam fitur bjb Cardless yang tersedia.

Pertama, buka aplikasi DIGI mobile by bank bjb di handphone. Kemudian, klik fitur bjb Cardless. Setelah itu, pilih menu tarik tunai dan pilih metode kode transaksi kemudian pilih nominal tarik tunai yang akan ditarik lalu konfirmasi transaksi tarikan dengan memasukkan kode PIN aplikasi DIGI mobile by bank bjb. Jangan lupa, pastikan kode transaksi yang tertera di layar handphone disimpan untuk melanjutkan transaksi di ATM.


Di mesin ATM bank bjb, pada layar ATM standby pilih tombol pojok kanan bawah kemudian pilih menu DIGI Mobile. Lalu, pilih bahasa, masukkan nomor handphone Anda yang telah terdaftar di bank bjb. Kemudian, masukkan kode transaksi dari aplikasi DIGI Mobile by bank bjb yang telah Anda simpan. Uang tunai pun siap diambil.

Widi Hartoto mengatakan, bank bjb senantiasa menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan layanan keuangan bagi nasabah. Hal ini sejalan dengan tujuan perusahaan guna memberi layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat.

"Fitur bjb Cardless dalam DIGI Mobile by bank bjb dapat memudahkan nasabah untuk mengambil uang tunai di ATM bila sewaktu-waktu tak membawa serta kartu ATM mereka. Hal ini diharapkan dapat menjadi opsi yang memudahkan nasabah dalam mengakses layanan perbankan bank bjb. Ke depannya, inovasi kemudahan bertransaksi lainnya akan terus dikembangkan demi pelayanan prima," ungkap Widi dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (7/11).

Widi tak lupa mengingatkan, seiring dengan bertambahnya inovasi teknologi, nasabah atau masyarakat tetap perlu senantiasa menjaga keamanan informasi sensitif kapanpun. Nasabah harus menjaga kerahasiaan akun dan data pribadi masing-masing meliputi Nomor PIN (Personal Identification Number), Kode OTP (One Time Password), User ID, Kode Akses dan Card Verification Value (CVV) yakni tiga digit terakhir dibagian belakang Kartu Kredit atau Debit serta tanggal kadaluarsa (expire date) kepada pihak manapun.

“Pihak bank bjb tidak pernah meminta informasi data tersebut melalui sarana media elektronik yang tidak aman untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” tandas Widi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya