Berita

Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi/Net

Politik

DPR Aceh Minta Pemerintah Tak Paksakan Penggunaan PeduliLindungi

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 15:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah harus mengedepankan edukasi untuk meningkatkan minat masyarakat menjalankan vaksinasi dan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Khususnya yang diterapkan di kantor Pemerintah Aceh.   

"Yang paling penting jangan ada pemaksaan," kata Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani, Kamis (4/11).

Falevi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah menjadi persyaratan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas. Namun pemerintah hendaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat.


Karena tidak semua masyarakat memahami aplikasi PeduliLindungi. Jangan sampai hal ini malah menghambat pelayanan publik karena ketidaktahuan masyarakat.

“Sudah beberapa kali terjadi pemaksaan, lantas jadi blunder. Akhirnya, citra Aceh tidak bagus secara nasional,” jelas Rizal Falevi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, bahkan menentang kebijakan Pemerintah Aceh yang mengharuskan masyarakat memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan publik. Kebijakan ini menunjukkan Pemerintah Aceh overacting dan sok berkuasa.

"Kebijakan tersebut sudah keluar dari ruh pelayanan di mana rajanya adalah warga masyarakat. Jangan dibalik," tegas Nasrul.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Saat hendak masuk ke kantor pemerintah, mereka diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Nasrul menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak memiliki kemampuan untuk mengelola pemerintahan. Pemerintah Aceh kerap mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Nasrul menyamakan keharusan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ini seperti pemasangan stiker pada kendaraan bermotor untuk membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubisi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya